LANGKAT, BERSAMA
Aroma tak sedap menyeruak dari Kebun Batang Serangan Regional II Rayon Utara di Kab. Langkat, Sumatera Utara. Perkebunan kelapa sawit milik negara itu terduga menjadi “gudang” korupsi.
Dirut PTPN IV pun didesak tegas mengaudit perkebunan “plat merah” itu. Jika terbukti, Dirut diminta mencopot dan memeroses hukum manajer dan Asisten Kepala (Askep) yang selama ini terduga ikut “bermain”.
Desakan itu datang dari M Idris mantan pimpinan sejumlah perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang peduli terhadap kemajuan perkebunan milik BUMN.
Ditemui kru harianbersama.com, Senin (02/12/2024), Idris mengaku prihatin melihat kondisi PTPN IV Kebun Batang Serangan Regional II Rayon Utara saat ini.
“Saya sedih dan merasa tergugah untuk menyumbangkan ide serta saran guna menyelamatkan PTPN IV Kebun Batang Serangan. Sebab, apa pun ceritanya, BUMN sangat diharapkan sebagai penyumbang pendapatan negara dalam APBN guna pembangunan di negara kita ini,” katanya.
Menurutnya, persoalan di Kebun Batang Serangan saat ini begitu kompleks. Mulai dari penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, dugaan mark up buruh harian kerja dan jumlah harian kerja sampai masalah perawatan jalan dan kebun yang terlihat banyak tumbuh semak belukar.
Selain itu, Idris juga mengaku baru-baru ini mendengar pencopotan badan pengamanan (Bapam) Kebun Batang Serangan terkait merajalelanya penjarahan TBS, yang terduga kental nuansa politisnya.
“Setahu saya, Bapam itu baru saja menjabat. Tapi kok merajalelanya penjarahan TBS seolah-olah semua kesalahan Bapam. Lalu di mana peran dan tanggung jawab manajer dan Askep..?? Bukankah penjarahan TBS itu sudah berlangsung lama sebelum Bapam yang dicopot itu menjabat..?? Lalu, penjarahan TBS selama ini siapa yang bertanggung jawab..??,” katanya.
“Inilah makanya saya mendesak Dirut PTPN IV untuk melakukan audit inveatigasi. Kita berharap dengan audit maka semua akan terlihat jelas dan terang benderang, sehingga Dirut bisa mengambil langkah serta tindakan yang tepat untuk menyelamatkan perusahaan BUMN itu,” ujarnya. (HB05)