“Kegoblokan” Penyidik Reskrim Polsek Deli Tua: Tiga Bulan “Mangkrak”, Tukang Pangkas Korban Pengeroyokan Preman Disuruh Cari Pelaku..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 7, 2024
“Kegoblokan” Penyidik Reskrim Polsek Deli Tua: Tiga Bulan “Mangkrak”, Tukang Pangkas Korban Pengeroyokan Preman Disuruh Cari Pelaku..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Entah apa yang merasuki penyidik Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, ini, sehingga menyuruh korban pengeroyokan preman mencari sendiri pelakunya. Sementara laporan korban di markas polisi sektor itu sudah 3 bulan lamanya.

Korban pengeroyokan preman itu adalah Apernius Gulo. Tukang pangkas warga Perum Johor Asri, Desa Durin Tonggal, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, ini, diseret sejumlah pria dari tempat kerjanya lalu dipukuli ala preman jalanan, Rabu (04/09/2024).

Tragisnya, hingga Sabtu (07/13/2024) kasusnya terkesan “mangkrak” di Polsek Deli Tua. Para pelaku belum ditangkap.

Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin, AKP Maruli Tua Siregar, ini pun terkesan tidak serius menangani perkara pengeroyokan terhadap korban.

“Entahlah bang, sudah hampir 3 bulan kasus yang saya alami belum juga membuahkan rasa keadilan bagi saya. Rasanya percuma melapor ke polisi kalau prosesnya seperti ini,” kata Apernius Gulo, Sabtu (07/12/2024) pagi.

“Mungkin karena saya hanya seorang tukang pangkas makanya tidak menjadi atensi mereka. Tapi, kalau tadi saya pengusaha kaya, mungkin beda bang,” tambahnya.

Dia mengaku sempat merasa gembira. Beberapa hari lalu, korban mendapat kabar dari istrinya bahwa Polsek Deli Tua sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SPKap) terhadap para preman yang menggeroyoknya.

Namun, kegembiraan korban sirna karena sampai hari ini satu pun pelaku belum ada yang ditangkap polisi. “Padahal SPKap kabarnya sudah terbit. Entah di mana ditaruh SPKap-nya itu bang,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Rajamakayasa Harahap, SH, menilai, korban perlu melaporkan persoalan tersebut ke Propam.

“Kalau memang Polsek tidak mampu menangani kasusnya, limpahkan saja ke Polrestabes Medan. Bukan malah menyuruh korban yang mencari pelaku pengeroyokan terhadap dirinya,” tandas pengacara yang terkenal vocal membela orang-orang yang terzholimi ini.

“Sebenarnya kita tidak perlu kaget lagi. Dewasa ini ketika korban membuat laporan selalu dipersulit dan susah mendapatkan keadilan. Saya rasa perlu dilaporkan ke Propam jika oknum Polsek tidak tanggap menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.

Seyogianya, sambung Raja, penyidik memberikan SP2HP kepada korban. “Namun dalam perkara ini sepertinya belum ditemukan,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP Maruli Tua Siregar, ketika dikonfirmasi kru harianbersama.com, Sabtu (07/12/2024) pagi, mengaku pihaknya sedang mengerjakan penanganan perkara tersebut. “Sedang kita kerjakan bang,” ucapnya. (TIM)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini