Setahun Kasusnya “Mangkrak”..!! Pelaku Penipuan dan Penggelapan “Dibiarkan” Polres Tanah Karo Bebas Gentayangan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 13, 2024
Setahun Kasusnya “Mangkrak”..!! Pelaku Penipuan dan Penggelapan “Dibiarkan” Polres Tanah Karo Bebas Gentayangan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, menambah deretan “bobroknya” pelayanan korps Bhayangkara itu. Bayangkan saja, pengaduan warga sudah setahun kurang satu bulan, tapi pelakunya terkesan “dibiarkan” bebas gentayangan.

Korbannya adalah MK Ginting dan terlapor yaitu Eriba K Beru Sinuraya Cs. Eriba Cs ini diketahui sebagai agen alias perantara penjualan tanah kavlingan milik MK Ginting.

Kasus ini awalnya hanya sebatas pengaduan masyarakat (Dumas) yang kini telah menjadi laporan polisi No: STTLP/B/15/l/2024/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Januari 2024. Sejak Dumas hingga sekarang sudahhampir setahun lamanya.

Ada pun tanah kavlingan MK Ginting berlokasi antara Desa Kuta Mbelin dan Desa Singa, Kec. Tiga Panah, Kab. Karo. Eriba Cs diketahui sudah memasarkan kavlingan dan menerima sejumlah uang panjar dari konsumen.

Namun uang yang disetorkan kepada MK Ginting tidak sesuai. Eriba juga sudah membuat surat pernyataan yang isinya mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan uang yang sudah dipakainya. Tapi semua perjanjian itu tidak ditepati.

Akibat kejadian itu, korban MK Ginting menderita kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Pasca dilaporkan korban ke Polres Tanah Karo, sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya meningkat menjadi penyelidikan.

Tragisnya, tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan Eriba K Br Sinuraya Cs hingga saat ini belum juga diamankan polisi.

Menurut penyidik, para terduga tersangka sudah dipanggil 3 kali tapi tidak pernah dihadiri. Yang menjadi pertanyaan, kenapa penyidik tidak melakukan upaya paksa, sementara sudah terlihat tak ada niat baik alias tidak koperatif dari pelaku.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Kamis (12/12/2024) mengatakan akan mengecek kasus tersebut.

“Kordinasi dengan Kasat atau Kanitnya ya, saya sedang rapat. Saya baru tahu infonya, kasus itu dilaporkan masa Kapolres yang lama, kalau saya kan masih baru. Nanti saya cek dulu ya om,” ujar AKBP Eko Yulianto. (HB11)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini