TANAH KARO, BERSAMA
Kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang dibakar hidup-hidup bersama istri, anak dan cucunya di rumahnya di Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara, memasuki babak baru.
Kepada wartawan, Selasa (17/12/2024) Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH, mengatakan, dalam persidangan di PN Kabanjahe, Kab. Karo, Senin (16/12/2024) satu dari tiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias “Bulang”, mengungkap keterlibatan orang lain dalam kasus yang sempat mengebohkan seantero nusantara itu.
Terdakwa Bebas Ginting alias “Bulang”.
“Keterlibatan orang lain itu diungkapkan terdakwa Bebas Ginting alias “Bulang” kepada penasehat hukumnya yang kemudian disampaikan kepada majelis hakim, menjelang ditutupnya persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Bebas Ginting,” ujar Irvan Saputra.
Sekedar informasi, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya itu, sudah sampai pada tahap pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Ada pun ke tiga terdakwa yakni Yunus Tarigan dengan Nomor perkara 180/Pid.B/2024/PN kbj, Bebas Ginting alias “Bulang” dengan Nomor Perkara 181/Pid.B/2024/PN Kbj dan Rudi Apri Sembiring dengan Nomor Perkara 182/Pid.B/2024/PN Kbj. Melalui penasehat hukumnya telah dibacakan eksepsi pada 9 Desember 2024.
Eksepsi itu ditanggapi JPU pada 16 Desember 2024 secara tertulis dan dibacakan di persidangan. JPU secara tegas membantah semua dalil eksepsi dan menyatakan jika poin-poin eksepsi dari penasehat hukum tidak termasuk dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP dan bahkan sudah menyinggung pokok perkara.
Pada dalil eksepsi, penasehat hukum terdakwa meminta supaya membebaskan terdakwa dari dakwaan. Tapi, dalam eksepsi yang sama mengakui jika terdakwa ada melakukan tindak pidana berdasarkan perintah Bebas Ginting.
Sehingga patut dan wajar majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa dan tetap melanjutkan pemeriksaan terdakwa pada persidangan selanjutnya.
Ketika JPU hendak membacakan tanggapannya, terdakwa Bebas Ginting alias “Bulang” sempat meminta waktu sebentar untuk berbicara dengan penasehat hukumnya.
Lalu, usai JPU membacakan tanggapannya, penasehat hukum terdakwa menyampaikan bahwa Bebas Ginting ingin persidangan ditunda karena mau mengingat-ingat kembali kejadian itu.
“Dalam persidangan disampaikan bahwa ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan itu. Bahkan secara langsung dan tegas disebutkan keterlibatan “Bukit”. Kami berpraduga Koptu HB yang menjadi pemberitaan Rico Sempurna Pasaribu secara terus-menerus terkait kepemilikan judi tembak ikan,” sebut Irvan.
Menurutnya, Bukit yang disebutkan penasehat hukum terdakwa terduga mengarah kepada oknum TNI yang kerap disebutkan dalam proses pemeriksaan. Bahkan namanya disertakan dalam kronologis dakwaan yakni Herman Bukit.
Namun, permintaan penundaan sidang tidak dikabulkan Ketua Majelis Hakim, Adil Matogu Franky Simarmata, SH. “Persidangan tidak dapat ditunda karena selanjutnya adalah putusan sela pada 19 Desember 2024. Bila ada saksi atau keterlibatan orang lain dalam perkara ini, akan diperiksa saat agenda pembuktian,” kata Irvan menirukan ucapan ketua majelis hakim.
Menyikapi “nyanyian” terdakwa “Bulang” itu, LBH Medan meminta Pomdam I/BB segera menetapkan status Koptu HB karena secara terang benderang (cetho welo-welo) adanya keterlibatan oknum TNI tersebut.
Selain itu, LBH Medan juga meminta Kejari Karo melimpahkan berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Koptu HB untuk segera ditindak lanjuti oleh Pomdam I/BB.
“Kita juga mendesak Komisi III DPR RI melakukan RDPU dengan memanggil Panglima TNI, KSAD dan Pangdam I/BB guna mempertanggungjawabkan permasalahan ini. Sebab, sedari awal perkara ini penuh dengan drama dan skenario terduga untuk melindungi oknum tertentu,” tandas Irvan Saputra, SH, MH. (HB07)