TEBING TINGGI, BERSAMA
Suasana duka menyelimuti rumah Hariani warga Lingkungan 1, Kel. Tanjung Marulak Hilir, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Putranya, Rico Nasution Alvirian (23), diinfokan meninggal dunia di Negara Kamboja. Mereka pun meminta bantuan KBRI.
Kabar duka itu diketahui keluarga dari teman anaknya yang sama-sama bekerja di Kamboja. Diinformasikan bahwa Rico Alvirian Nasution meninggal dunia sekitar seminggu lalu. Namun hingga kini kabar tersebut belum diketahui kebenarannya.
Hariani saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Sabtu (28/12/2024) menjelaskan, Rico berangkat bekerja ke Kamboja sekitar bulan Agustus 2024.
“Kami mengetahui kabar ini dari temannya yang berada di sana. Tapi mereka tidak satu kerjaan. Terus kami hubungi lagi tidak diangkat sampai sekarang,” kata Hariani dengan raut wajah sedih.
Dijelaskannya lagi, keluarga hingga kini belum mengetahui secara persis Rico kerja sebagai apa di sana, dan agen biro apa yang memberangkatkan putra ke tiganya itu. “Namun pernah kami dengar Rico kerja di Crown Casino,” ungkapnya.
Menurut Hariani, terakhir keluarga komunikasi dengan Rico pada (01/12/2024) lalu.
“Saat itu Rico bercerita dia sedang sakit dan minta pulang ke indonesia. Dia bilang, bos tempat dia berkerja meminta tebusan Rp17.000.000 belum termasuk ongkos pulang. Kala itu Rico juga meminta agar menjual rumah ini. Saya bilang sama dia, janganlah gitu dek, kita gak punya uang,” kenang Hariani.
Saat ini keluarga Rico berharap pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja,dapat membantu kepulangan Rico. “Kami berharap KBRI bisa membantu,” harapnya.
Sementara itu, Roni abang Rico mengatakan, adiknya pernah meminta kiriman uang sebesar Rp200.000 dan Rp300.000, namun karena tidak memiliki uang permintaan Rico tidak dikabulkan.
“Aku mendapat informasi terakhir dari temannya bekerja bahwa Rico cuci darah di Rumah Sakit Poipet Referral Hospital,” kata Roni.
Sekedar informasi, Rico mendapat Paspor dari Kantor Imigrasi Pematang Siantar dengan nomor E7813910 dan nomor registrasi 1A 11GY 6585 – ANX tertanggal 2 Agustus 2024 dengan masa berlaku sampai 2 Agustus 2034. (HB09)
Kiranya pemerintah Indonesia dapat membantu kepulangan zenanah Riko