MEDAN, BERSAMA
Sekelompok massa mendemo Polsek Deli Tua mendesak polisi melepaskan atau menangguhkan penahanan tersangka dugaan pengerusakan pagar, Sabtu (04/01/2025) siang.
“Kami meminta Kapolsek melepaskan keluarga kami yang ditangkap dan ditahan,” kata seorang wanita dengan pengeras suara di pintu gerbang masuk ke Mapolsek Deli Tua.
Terpisah, Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma, SH, ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah melakukan proses hukum dengan profesional.
Dimulai menerima laporan pengaduan pelapor atau korban, memeriksa sejumlah saksi dari pelapor, cek lokasi dan memeriksa terlapor.
Selanjutnya naik proses penyidikan dan memeriksa terlapor sampai akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terlapor yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Jadi, sampai saat ini ada dua orang pelaku yang diamankan yaitu SU dan SE. Ke duanya ditahan atas laporan korban dan adanya alat bukti yang mencukupi,” ucap Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma.
Bukan itu saja, tersangka saat diperiksa juga mengaku merekalah yang melakukan pengerusakan pagar seng dan membawanya pergi.
“Pelapor menunjukkan bukti video tersangka merubuhkan pagar seng dan membawa pagar-pagar itu. Jadi, alat bukti kami sudah ada dan kami bekerja dengan profesional dan berkeadilan,” tambahnya.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka. Namun satu tersangka lain masih dicari.
“Kedatangan kelompok masyarakat itu memohon agar tersangka ditangguhkan. Kami sudah bekerja dengan prosedur dan untuk permohonan itu belum bisa kami kabulkan,” tandas Kapolsek.
Sebab, sambung Kapolsek, barang buktinya sampai sekarang belum diketahui keberadaannya. “Penangguhan tersangka harus memenuhi beberapa unsur. Di antaranya, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak melarikan diri. Jadi, kami belum bisa kabulkan,” ungkapnya.
Kompol Dedy juga menegaskan kasus ini tidak ada hubungannya dengan kasus sengketa lahan.
“Ada beberapa masyarakat yang mengatakan mereka ahli waris dari pemilik lahan. Perlu kami sampaikan terkait peristiwa yang kami tangani bukan sengketa lahan tapi pengerusakan. Awalnya tadi pengacara tersangka mau audiensi dan sudah kami terima dengan baik,” tuturnya.
Dalam perkara ini, kepolisian menetapkan tersangka dengan Pasal 170 Junto 406 KUHP. Laporan korban Oktober 2024 dan tersangka ditangkap Desember 2024.
“Tempat kejadian perkara di Jln Karya Wisata, Medan Johor, masih wilayah hukum Polsek Deli Tua. Kami bekerja secara profesional dan tidak pernah bermain-main menangani suatu perkara,” tegasnya. (TIM)