MEDAN, BERSAMA
Sepak terjang Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat apresiasi dari masyarakat di Kec. STM Hulu, Kab. Deli Serdang.
Soalnya, Niman Perangin-angin yang selama ini diketahui sebagai pengedar sabu-sabu kelas kakap, telah ditangkap petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, Kamis (09/01/2025).
Warga Desa Rumah Sumbul, Kec. STM Hulu ini diciduk petugas di ladangnya di desa itu. Hasilnya, 62,58 gram sabu-sabu berhasil disita petugas sebagai barang bukti.
Kini, pengedar sabu yang telah banyak merusak generasi muda penerua bangsa dan rumah tangga warga itu mendekam di sel tahanan Ditres Narkoba Polda Sumut untuk diproses hukum.
Informasi diperoleh harianbersama.com, Niman Perangin-angin sudah lama beroperasi mengedarkan sabu-sabu. Narkoba yang diedarkan Niman Perangin-angin itu isunya berasal dari oknum petugas di Deli Serdang.
“Isu yang beredar selama ini begitu bang. Makanya dia (Niman) bisa bertahan lama mengedarkan sabu-sabu di desa ini. Kami sangat berterima kasih kepada Ditres Narkoba Polda Sumut karena telah menangkap perusak generasi muda tersebut,” ujar seorang warga Desa Rumah Sumbul, kemarin.
Dirres Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, SIK, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, Minggu (12/01/2025) membenarkan penangkapan itu.
“Benar, ditangani Subdit 2 Narkoba Polda Sumut. Saat ini sedang dalam proses ya. Barang buktinya 62,58 gram sabu-sabu,” kata Kombes Yemi Mandagi, SIK. (HB02/HB07)
Petugas DS yg terkait narkoba, hidup dan berkeliaran bebas….