TANAH KARO, BERSAMA
Kabupaten Karo, Sumatera Utara, geger. Dua anak berusia 13 tahun dijual untuk pemuas nafsu pria “hidung belang”. Tiga pria dan satu wanita sudah ditahan Polres Karo.
Hebohnya lagi, salah satu pria yang ditangkap berprofesi sebagai anggota lembaga hukum Gereja Batak Karo Protestan (GBKP). Alamakk..!!
Ketua Moderamen GBKP, Pdt Krismas Imanta Barus, MTh, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, Jumat (17/01/2025) malam, tidak membantah keterlibatan oknum jajarannya.
“Sesuai dengan aturan tata gereja GBKP, saat ini (status tersangka) sedang ditangani dan diproses bidang kepegawaian serta biro Humas GBKP. Kalau abang jemaat GBKP, tentu lebih mudah nanti memahami prosedur penggembalaan di gereja kita,” kata Pdt Krismas Imanta Barus.
Sementara itu, Satreskrim Polres Tanah Karo telah menahan 4 tersangka. Kasus ini diungkap polisi setelah adanya laporan orang tua korban, RD (29), warga Kec. Berastagi, Kab. Karo, Kamis (09/01/2025).
Dalam jumpa pers di Mapolres Karo, Jumat (17/01/2025), Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MH, MM, MTr Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, SH dan Kanit PPA Ipda Sofian A Damanik, menjelaskan, awalnya, polisi menerima laporan orang tua salah satu korban tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan. Setelah didalami, barulah terbongkar bahwa korban telah dijual kepada pria “hidung belang” dan disetubuhi.
Orang tua korban awalnya curiga melihat memar di wajah putrinya itu. Lalu, korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya.
Menurut korban, dia awalnya diajak oleh seorang wanita tersangka NSS (26) warga Desa Kutambaru, Kec. Tiga Nderket, untuk tinggal di Kec. Berastagi. Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kec. Kabanjahe.
Di sana, korban dijaga ketat oleh dua pria berinisial RS (19) warga Desa Surbakti, Kec. Simpang Empat dan AS (21) warga Desa Rumah Kabanjahe, Kec. Kabanjahe.
Di rumah kontrakan itulah NSS memaksa korban melayani nafsu sahwat CG (42) warga Desa Lingga, Kec. Simpang Empat, Kab. Karo.
NSS mengenakan tarif Rp 500 ribu kepada pelanggan. Dari jumlah uang itu, korban diberi Rp 300 dan sisanya untuk NSS.
“Dari pengembangan kasus setelah penangkapan ke tiga tersangka, kami menangkap tersangka CG diduga pelanggan yang melakukan persetubuhan terhadap korban,” tambah Kasat Reskrim.
Ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, ke dua korban sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami. “Kami memastikan berkas perkara segera dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai hukum,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanah Karo. (HB11)