MEDAN, BERSAMA
Proses hukum kasus Budianto Sitepu yang tewas terduga “dibantai” 7 anggota Satreskrim Polrestabes Medan terkesan tertutup.
Informasi yang didapatkan awak media dari berbagai sumber, ke tujuh personel itu telah berdamai dengan keluarga korban. Bahkan, informasi yang beredar, istri Alm Budianto Sitepu juga sudah mencabut laporannya di Polda Sumut.
Pasca adanya perdamaian itu, Ipda I Dachi terduga pemeran utama atas tewasnya Budianto Sitepu, dikabarkan akan terlepas dari jeratan hukum. Baik kode etik di kepolisian hingga pidana.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang ketika dikonfirmasi kru harianbersama.com di kantornya, Senin (20/01/2025) menyatakan kasus itu sudah disidangkan. “Sudah, sudah disidang dan sudah selesai,” kata Kombes Bambang.
Ketika dipertanyakan apakah akan di pidana atau dipecat, Kombes Bambang enggan menjawab lebih detail.
“Saya mau zoom dulu sama Bapak Kapolda,” terangnya sambil bergegas naik ke mobil dinas meninggalkan awak media.
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi kru media ini melalui pesan WhatsApp, Senin (20/01/2025) menyebut kasus ini masih terus berjalan.
“Dari peristiwa ini muncul, Polrestabes sudah mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran oknum personil. Kemudian Polda Sumut menarik ke 7 nya dengan dilakukan demosi untuk membuat proses berjalan obyektif. Ke 7 nya pun dilakukan penempatan dalam sel khusus pelanggar anggota Polri,” ungkapnya.
Selain itu, Hadi menambahkan, kasus ini terus bergulir di Propam maupun di Reskrim.
“Saat ini prosesnya masih terus berjalan di Propam maupun di Reskrim. Jika dari pihak keluarga bertemu dengan keluarga korban, itu bagian dari empati sesama dan hal itu tentu baik dilakukan,” terangnya.
Namun, saat kru media ini menyinggung bentuk demosi apa yang diberikan kepada ke 7 personil tersebut, Kombes Hadi pun enggan menjawabnya.
Begitu juga dengan Rahmad Sidik pengacara keluarga Budianto Sitepu. Ketika dikonfirmasi kru media ini, Senin (20/01/2025) siang, dia enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus tersebut. “Saya sedang ada kerjaan,” ucapnya sambil menutup sambungan teleponnya.
Sebagaimana diketahui, anggota Polrestabes Medan Ipda ID dan 6 rekannya diduga telah “membantai” Budianto Sitepu hingga meregang nyawa pada Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Korban tewas usai dijemput oleh 7 anggota polri itu dari Warung Tuak Jln Binjai KM 13, Gang Horas, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.
Informasi yang didapat awak media, ke tujuh anggota Polri itu saat ini telah diamankan di Bidang Propam Polda Sumut.
Mereka yang ditahan itu informasinya Ipda ID, Aiptu RS, Bripka BA, Bripka T, Brigadir B, Brigadir P dan Briptu D. (HB03/HB07)