Ngerinya Polda Sumut..!! Orang Kaya Siantar Hanya Dijerat Pasal Penganiayaan, Korbannya Tewas Setelah Kemaluan dan Anusnya Ditusuk Gagang Sapu..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 10, 2025
Ngerinya Polda Sumut..!! Orang Kaya Siantar Hanya Dijerat Pasal Penganiayaan, Korbannya Tewas Setelah Kemaluan dan Anusnya Ditusuk Gagang Sapu..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Entah apa yang merasuki penyidik Polda Sumut ini sehingga hanya menerapkan pasal penganiayaan terhadap orang kaya Kota Pematang Siantar, yang telah membuat Mutia Pratiwi tewas dengan kondisi kemaluan dan anusnya ditusuk gagang sapu.

Untuk menghilangkan jejak, mayat Mutia Pratiwi alias Sella warga Kab. Simalungun, ini, dibuang pelaku di kawasan hutan raya Berastagi, Kab. Karo.

Memang polisi berhasil mengungkap kasus ini. Tapi, ada misteri yang mengundang tanda tanya besar dalam penerapan hukum terhadap pelaku yang ternyata berjumlah 6 orang. Dan salah satunya anggota Polri.

Joe Frisco Johan alias Jo (36) pengusaha kaya warga Jln Merdeka, Kel. Pahlawan, Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, merupakan pelaku utama tewasnya Sella.

Dalam pra rekontruksi yang dilakukan kepolisian dan dihadiri Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ada 30 adegan yang diperagakan para pelaku terhadap Sella.

Salah satunya pelaku menusuk kemaluan dan anus korban mengunakan gagang sapu saat berhubungan badan. Benar-benar sadiss..!!

Pra rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ruko No. 341 Jln Merdeka, Kota Pematang Siantar, itu sangat menyayat hati keluarga Sella. Bahkan tidak sedikit warga meneteskan air mata saat menyaksikan langsung pra rekonstruksi tersebut.

Celakanya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hanya menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Entah kenapa penyidik tidak menjerat pelaku dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat dari Pasal 351 KUHP.

Tindakan penyidik Polda Sumut itu pun “diprotes” penasehat hukum keluarga korban, Hans Silalahi, SH. Kepada wartawan di Medan, Senin (10/02/2025), Hans Silalahi, SH, mengungkapkan kekecewaan sekaligus kecurigaannya terhadap proses hukum kliennya.

“Ini adalah pelaku pembunuhan berencana. Tersangka ini orang kaya nomor dua di Siantar dan kami khawatir mereka mempermainkan hukum,” ungkapnya.

“Kami meminta agar dalam kasus ini diterapkan Pasal 338 dan 340 KUHP. Kejatisu juga kita minta tegas menerapkan pasal dan kasus ini disidangkan di Medan,” ujarnya.

Hans Silalahi mengungkapkan, sebelum beraksi tersangka lebih dulu memakai sabu lalu menyetubuhi Sella. Saat disetubuhi itulah Sella dipukul pakai kayu, lalu kemaluan dan anusnya ditusuk pakai gagang sapu.

“Melihat kelakuan tersangka yang sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan itu, penerapan Pasal 351 KUHP bagi tersangka menjadi tanda tanya besar bagi kami. Ada apa..?? Apa karena tersangka pengusaha kaya lalu hukum bisa “dibeli”..?? Kalau begini makin “kacau” negara ini,” tandas Hans Silalahi.

Pada kesempatan itu Hans Silalahi juga meminta Kejatisu dapat memenuhi permintaan ibu korban, agar sidang kasus tewasnya Sella digelar di Medan.

“Jadi kami hari ini mendatangi Kejatisu membawa ibu korban untuk meminta agar persidangan digelar di Medan. Karena jika sidangnya di Siantar, kami tidak percaya, ditambah lagi orang tua dan saudara korban tinggal di Medan,” ujar Hans Silalahi.

Dewi Andriani (51) ibu kandung korban Sella pun berharap banyak Kejatisu bisa memberikan keadilan bagi anaknya.

“Saya memohon dengan sangat kepada bapak Kajatisu agar menuntut para pelaku dengan pasal pembunuhan. Saya juga memohon agar sidang para pelaku dilakukan di Medan,” katanya terbata-bata dan berurai air mata. (HB03)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini