MEDAN, BERSAMA
Polda Sumatera Utara terus memproses penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga yang diduga dilakukan seorang oknum Polwan (polisi wanita) berinisial DMM terhadap anak kandungnya yang masih berusia satu tahun.
Kasus ini dilaporkan pada 25 Oktober 2024 oleh ARY (31), yang menuding istrinya, DMM (29), melakukan kekerasan psikis terhadap putri mereka, FAR.
Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan kekerasan ini terjadi pada 6 Juli 2024 di sebuah rumah di Jln Perbatasan No. 38, Kel. Sitirejo II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan.
Kejadian tersebut terungkap saat pelapor melakukan panggilan video dengan terlapor dan kemudian panggilan video tersebut direkam oleh pelapor sebagai bukti.
Dalam video itu, DMM diduga memperlihatkan aksi kekerasan terhadap anak mereka, termasuk menarik korban hingga menangis serta mengancam akan menyiramnya dengan air panas. Rekaman video ini kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.
Polda Sumut bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
Sejumlah langkah telah diambil, termasuk mengambil keterangan pelapor, saksi-saksi, saksi ahli dan menggelar perkara penyidikan serta memeriksa terlapor.
Penyidik juga telah beberapa kali berupaya memediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik, namun hingga kini belum mencapai kesepakatan damai.
Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, MH, mengakui, upaya mediasi telah dilakukan berulang kali tapi belum ada titik temunya. Makanya kasus ini tetap akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami telah beberapa kali mencoba mempertemukan kedua belah pihak dalam upaya mediasi, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan damai. Karena itu proses penyidikan tetap berjalan transparan dan profesional,” ujarnya, Rabu (19/02/2025).
Kombes Pol Yudhi menyebut barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video dan panci telah diamankan serta menjadi dasar penyelidikan.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara objektif. Seluruh bukti yang ada akan dianalisis dengan cermat untuk memastikan proses hukum berjalan adil,” tambahnya.
Penyidik masih mendalami kasus ini dan terus berupaya mencari titik terang atas permasalahan tersebut.
Polda Sumut memastikan perkara ini ditangani secara transparan dan perkembangan lebih lanjut akan terus diinformasikan kepada masyarakat. (HB07)