MEDAN, BERSAMA
Ratusan masyarakat Kompleks Veteran, Desa Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, menggeruduk Mapolda Sumut dan PN Lubuk Pakam menolak rencana eksekusi tanah dan rumah yang telah mereka diami selama puluhan tahun, Selasa (18/02/2025). Aksi warga ini didampingi Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA).
Rencananya tanah dan rumah masyarakat itu akan dieksekusi PN Lubuk Pakam pada 25 Februari 2025.
Selain meminta perlindungan hukum, puluhan ibu-ibu sambil menggendong bayinya meminta Polda Sumut untuk memerintahkan Polrestabes Medan agar tidak memihak kepada mafia tanah saat melakukan pengamanan di lokasi.
AKP Rudi selaku Perwira Pengawas (Pawas) di Poldasu yang menerima kedatangan masyarakat, menyatakan akan berkordinasi dengan Polrestabes Medan terkait permintaan tersebut.
“Insya Allah saya akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan,” ucapnya kepada perwakilan masyarakat.
Dalam aksinya masyarakat menuntut ketua PN Lubuk pakam untuk meninjau kembali dan menolak permohonan sekaligus membatalkan eksekusi dan pengosongan sesuai surat PN Lubuk Pakam No 19/Pdt. Eks/2023/PN.L.bp yang disampaikan kepada masyarakat. Menurut warga, masyarakat di sana menghuni lokasi itu alas hak SK Camat Percut Sei Tuan semasa dijabat Paimin Pranoto.
Warga juga mendesak PN Lubuk Pakam menyatakan permohonan eksekusi No 19/Pdt. Eks/2023/PN.Lbp Non Executable (Tidak dapat dijalankan).
“Kami meminta ketua PN Lubuk Pakam segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena diduga telah mengangkangi hukum dan menghalalkan segala cara untuk merampas hak tanah masyarakat untuk kepentingan oligarki,” tandas masyarakat.
Selain itu, warga menuntut agar PT United Orta Berjaya (pemohon eksekusi) dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam melakukan permohonan eksekusi, karena tidak ada satupun putusan yang menyatakan Objek terperkara milik PT United Orta Berjaya.
“Para wakil rakyat di DPRD Sumut jangan hanya diam tapi turun ke lapangan meninjau hak-hak masyarakat yang dirampas mafia tanah berkedok perusahaan,” teriak masyarakat.
“Kami mendesak Polda Sumut untuk memeriksa PT UOB yang terduga manipulasi data kepemilikan tanah masyarakat. Pejabat yang terlibat persekongkolan jahat ini juga harus diperiksa,” tandas warga.
Di tempat terpisah, Pemkab Deli Serdang dan camat Percut Sei Tuan didesak tidak menutup mata dan telinga terhadap aset Pemkab Deli Serdang yang terancam hilang terkait rencana eksekusi di Kompleks Veteran, Desa Medan Estate.
“Pemkab dan camat Percut Sei Tuan harus menyelamatkan aset Pemkab Deli Serdang di kawasan itu. Di sana ada jalan yang telah dirawat dan diaspal pemerintah. Termasuk jalan lingkungan berupa paving block,” tandas Tokoh Muda Deli Serdang, Indra Surya Nasution, kepada wartawan di Kompleks Perumahan MMTC, Medan Estate, Rabu (19/02/25).
Kalau Pemkab DS dan camat Percut Sei Tuan diam, sambungnya, maka aset pemerintah itu terancam akan dirusak atau dikuasai pengembang tanpa ganti rugi kepada pemerintah.
“Tidak sedikit uang rakyat yang telah digunakan untuk mengaspal jalan dan paving block. Karena itu aset tersebut harus diselamatkan. Bila perlu camat melaporkan itu ke penegak hukum,:” ujarnya. (HB06)
Hancurkan mapia tanah yg ada dikomplek veteran
Bantulah mereka yg tertindas wahai para pemimpin negeri