MEDAN, BERSAMA
MR alias Edo (33) ditangkap Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, karena mencuri mesin AC milik M di Jln Garu I, Gg Delima, Kel. Harjosari I, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, SH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar, SH, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan korban.
“Pelaku beraksi bersama rekannya yang saat ini masih kami buru dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Faidir, Kamis (20/02/2025) siang.
Faidir menambahkan, korban mengalami kerugian Rp 5 juta. Pelaku beraksi 26 Januari 2025 dan ditangkap 27 Januari 2025. Ke duanya aksi dengan cara memotong pakai tang dan menjual hasil curian itu untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku kami tangkap dalam tempo satu hari, dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Pelaku ketika diinterogasi polisi mengaku bertobat dengan perbuatannya. “Saya menyesal pak, saya baru satu kali ini melakukannya pak. Saya mohon maaf kepada keluarga korban,” ungkapnya.(HB07)