Mantap Pak Poll..!! Jaringan Narkoba Internasional “Dikandangkan” Polda Sumut, 97,08 Kg Sabu, 38 Gram Ganja dan 2.180 Ekstasi Disita..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 24, 2025
Mantap Pak Poll..!! Jaringan Narkoba Internasional “Dikandangkan” Polda Sumut, 97,08 Kg Sabu, 38 Gram Ganja dan 2.180 Ekstasi Disita..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Genderang perang terhadap Narkoba yang ditabuh Polda Sumut membuahkan hasil. Tak tanggung-tanggung, jaringan narkotika internasional dari Malaysia berhasil dibongkar. Sejumlah jaringan Narkoba pun berhasil “dikandangkan”.

Dalam operasi yang berlangsung sejak 27 Desember 2024-23 Februari 2025, Polda Sumut bersama jajaran mengungkap 25 kasus narkotika dengan 37 tersangka dan menyita 97,08 Kg sabu, 38 gram ganja, serta 2.180 butir ekstasi.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan, pengungkapan ini hasil koordinasi Polda Sumut dengan Polres jajaran dalam upaya memerangi Narkoba.

“Kejahatan Narkoba adalah kejahatan yang luar biasa. Saya nyatakan dengan tegas bahwa Polda Sumut dan jajaran perang terhadap Narkoba. Saya tidak akan ragu-ragu menindak keras para pelaku kejahatan Narkoba,” tandas Kapolda Sumut, saat konferensi pers, Senin (24/02/2025).

Kapolda Sumut juga menyoroti pelaku kejahatan Narkoba yang menggunakan senjata api.

“Bahkan, ada pelaku yang membawa senjata api untuk melindungi bisnis haramnya. Saya berkomitmen, tidak ada tempat untuk narkoba di Sumut ini. Polda Sumut bersama stakeholder dan intansi terkait, akan bersama-sama memberantas Narkoba,” tambah Kapolda.

Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, SIK, mengungkapkan, narkotika yang disita berasal dari beberapa jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat.

“Khusus untuk jaringan internasional dari Malaysia yang masuk melalui perairan Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Asahan dan Batubara, berhasil kita amankan,” jelasnya.

Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Ada yang menyembunyikan sabu dalam ransel, menyelundupkan narkotika menggunakan kapal boat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kendaraan darat, hingga membungkusnya dalam paper bag restoran cepat saji.

Salah satu kasus terbesar terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Polisi menyita 33 kg sabu dari satu tersangka. Dalam salah satu penggerebekan di Asahan, polisi mendapati seorang bandar besar yang membekali diri dengan senjata api. Pelaku melawan dan menembaki petugas saat akan ditangkap.

“Personil kita tidak ada yang terluka, namun pelaku sempat melarikan diri dan sampai saat ini dilakukan pengejaran. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin berbahaya. Tidak hanya merusak generasi muda tapi juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum,” kata Kombes Yemi Mandagi.

Sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan Narkoba, Polda Sumut memusnahkan barang bukti dari 22 kasus yang telah ditangani.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar,” papar Kombes Yemi Mandagi. (HB07)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini