Enaknya Polisi Medan..!! Tersandung Kasus Pemerasan Rp 200 Juta Malah Naik Pangkat dan Dapat Jabatan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 25, 2025
Enaknya Polisi Medan..!! Tersandung Kasus Pemerasan Rp 200 Juta Malah Naik Pangkat dan Dapat Jabatan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Sejumlah mahasiswa dari Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR) mendemo Polda Sumatera Utara, Selasa (25/02/2025) siang.

Mereka mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mencopot Kompol D dari jabatannya sebagai Kanit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Selain itu meminta Kapolda Sumut untuk memproses hukum pidana maupun etik Kompol D, buntut kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya saat menjabat Wakapolsek Helvetia pada 2019-2020.

“Kepada Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan proses hukum yang setimpal dan transparan terkait dugaan pemerasan senilai Rp 200 juta tersebut,” kata Kordinator Aksi Rahmad Situmorang dalam pernyataan sikapnya yang diterima awak media.

Massa juga menyampaikan meminta Kapolda Sumut untuk mengkaji ulang terkait sanksi yang dijatuhkan kepada D terkait dugaan pemerasan Rp 200 juta.

Mereka mendesak Kapolda Sumut memberikan hukuman sesuai prosedur hukum agar memberikan efek jera, sehingga tidak ada oknum yang sama bermunculan kembali.

Sebagaimana diketahui, Kompol D sempat tersandung kasus pemerasan yang menggegerkan masyarakat Sumut hingga berujung dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Helvetia pada 2020.

Kepala Kepolisian Polda Sumut saat itu Irjen Pol Martuani Sormin mencopot D dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia usai korban membuat pengaduan ke Polda Sumut dengan nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 27 November 2020.

Pencopotan D sebagai Wakapolsek Medan Helvetia dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan senilai Rp 200 juta terhadap Jefri.

Namun, D naik pangkat dan mendapatkan jabatan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat itu menyebut D dicopot dan menjadi perwira menengah di Polrestabes Medan.

“Yang bersangkutan (D) sudah di Pama (perwira pertama) kan di Polrestabes Medan,” tuturnya kepada wartawan,Selasa (22/12/2020) lalu.

Tatan menyebutkan yang bersangkutan tengah diperiksa Propam Polda Sumut. “Sedang dalam Riksa,” terangnya.

Kasus tersebut bermula saat Jefri sedang berada di Mega Park Medan pada 11 September 2019. Dia dihampiri beberapa anggota polisi dari Polsek Helvetia dengan tuduhan membawa narkotika jenis sabu.

Karena tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta Jefri menunjukkan surat mobilnya bermerek Pajero Sport.

Saat berada di Polsek Helvetia, petugas kembali melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian.

Tak terbukti pengguna dan pengedar narkoba, Jefri mengatakan oknum polisi mencari masalah lain agar dia bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Dia pun dituduh memalsukan dokumen mobil Pajero Sport miliknya. Diakui Jepri, mobil Pajero Sport yang dikendarainya itu tidak mengenakan plat kendaraan asli.

Namun, Jepri memastikan kendaraan tersebut tidak bodong. Setelah berstatus tersangka, Jefri heran melihat sikap aparat Polsek Helvetia yang diduga meminta dia menyerahkan uang Rp 400 juta.

Uang tersebut agar Jefri bisa bebas dari masalah pemalsuan dokumen. Jefri mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu.

Kemudian, oknum polisi diduga meminta Jefri agar segera menyiapkan uang Rp 200 juta dan diberikan oleh Jepri.

Jefri pun saat itu berharap agar Polda Sumut melalui Bidang Propam, segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum perwira di Polsek Helvetia yang melakukan pemerasan terhadapnya.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto yang berusaha dikonfirmasi awak media tidak menjawab. (TIM)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini