MEDAN, BERSAMA
Heboh kasus dugaan malapraktik dokter Rumah Sakit Mitra Sejati, Medan, yang memotong kaki pasien Julita Beru Surbakti, mendapat respon dari Polda Sumut.
Polda Sumut mengaku siap memproses hukum kasus tersebut bila memang bukti-bukti dan saksi memenuhi unsur sesuai aturan yang berlaku.
Kuasa Hukum Hans Silalahi, SH, saat berada di RS Mitra Sejati, Medan.
Demikian ditegaskan Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (28/02/2025) siang.
“Pastinya pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan malapraktik itu. Namun, kami menunggu adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, seorang dokter di Rumah Sakit Mitra Sejati, Medan, Sumatera Utara, terduga melakukan malapraktik. Kaki pasien Julita Beru Surbakti dipotong (amputasi) oleh dokter tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari pihak keluarga.
Mengetahui hal itu suami pasien Efredi Sembiring didampingi Kuasa Hukumnya, Hans Silalahi, SH, mengamuk di RS Mitra Sejati, Kamis (27/2/2025) siang. Suasana pun mendadak heboh.
Keluarga pasien yang mengamuk di Rumah Sakit Mitra Sejati, Medan.
Menurut Efredi Sembiring, awalnya, Senin (17/02/2025) sore, istrinya Julita Beru Surbakti dibawa ke RS Mitra Sejati untuk menjalani perawatan medis.
Julita menderita luka infeksi di bagian jari kaki sebelah kanan akibat terkena paku. “Namun pihak dokter Rumah Sakit Mitra Sejati malah mengamputasi kaki pasien,” ungkapnya.
Epredi menyebutkan, tindakan amputasi yang dilakukan dokter terhadap kaki istrinya itu terduga melanggar prosedur.
“Kami pihak keluarga tidak ada diberitahu atau pun dimintai persetujuan untuk dilakukan amputasi terhadap kaki istri saya,” tandas Efredi.
“Saya awalnya meminta agar jari istriku yang sakit itu diobati. Namun pihak dokter rumah sakit malah memotong kaki istriku,” tambahnya. (TIM)