LUBUK PAKAM, BERSAMA
Kinerja Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, yang terus berbenah dan berinovasi untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), sepertinya tidak didukung oleh jajaran Pemkab Deli Serdang.
Buktinya di Kec. Percut Sei Tuan ada bangunan 4 pintu yang dibangun walau pun tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Celakanya lagi, orang yang tidak mendukung perolehan Pendapatan Asli Daerah (PSD) melalui pengurusan izin PBG itu adalah kepala desa.
Sugiato kepala Desa Bandar Setia, Kec. Percut Sei Tuan, mengakui kalau bangunan 4 pintu itu tidak memiliki izin PBG.
“Itu (bangunan) milik abang saya dan saya dipercayakan untuk mengerjakan pembangunannya,” kata Kades Sugiato kepada sejumlah wartawan yang mengonfirmasinya di kantor kepala Desa Bandar Setia, Jln Terusan, Rabu (05/03/2025).
Menurut Kades, bangunan itu rencananya mau dijadikan tempat usaha doorsmeer. “Memang izin ((PBG) nya tidak ada. Tapi tolonglah jangan diganggu,” ujar Kades.
“Kalau pun mau diganggu, kan masih banyak bangunan perumahan di kecamatan ini,” ungkapnya. (HB06)