BUMN Indonesia Mirip “Film Koboi”..!! “Dorr”…Ratusan Juta Uang Vendor PSN Sport Center PON XXI Aceh-Sumut tak Dibayar..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 7, 2025
BUMN Indonesia Mirip “Film Koboi”..!! “Dorr”…Ratusan Juta Uang Vendor PSN Sport Center PON XXI Aceh-Sumut tak Dibayar..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Kontraktor atau vendor dari CV Sagor, Marionta Tarigan, Bernando Aginta Tarigan dan tim kuasa hukumnya mendatangi proyek Sport Center yang berada di Deli Serdang, Rabu (05/03/2025) siang.

Kedatangan mereka untuk menagih sisa pembayaran dari pengerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau kontraktor terhadap proyek startegi nasional mendukung suksesnya PON XXI Aceh-Sumut.

Adapun proyek pengerjaan yang dilakukan diantaranya dinding penahan tanah, penimbunan lapangan bola dengan pasir, Sirtu dan tanah karak serta menimbun dengan tanah karak dan Sirtu untuk stadion utama.

Total sisa pembayaran yang belum diterima pihak yang mengerjakan dari KSO Adhi, PP dan Penta total Rp 677.230.292 jutan.

Marionta Tarigan kepada awak media mengatakan, mereka datang ke lokasi proyek untuk bertemu dengan pimpinan KSO yaitu Fiqyh Trisnawan.

“Jadi, sisa pembayaran dari yang telah kami kerjakan keseluruhan adalah Rp 677.230.292 jutan. Semua proyek sudah tuntas,” katanya kepada awak media.

Menurut Marionta, proyek pengerjaannya sudah selesai sejak bulan 3 tahun 2024. Selanjutnya, masa retensi 6 bulan sudah berjalan dan tanpa kendala.

“Seharusnya sisa pembayaran dibayarkan semuanya 25 Desember 2024 secara lunas. Tapi, pihak KSO Adhi, PP dan Penta tak kunjung menyelesaikan sisa pembayaran itu,” tuturnya.

Mereka berharap Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Pemukiman, Wilayah Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Pemukiman Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Kementrian Pemuda dan Olahraga, gubernur Sumut, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas PUPR Provinsi Sumut untuk melihat permasalahan yang terjadi.

“Bapak gubernur Sumut kami minta agar menunda serahterima proyek ini sebelum sisa pembayaran hasil kerja kami dibayarkan. Kami juga berharap bapak gubernur Sumut ikut campur tangan agar KSO membayarkan sisa pembayaran. Karena ini merupakan permasalahan nasional,” terangnya.

Sedangkan pengacara Suhandri Umar SH menegaskan, mereka sudah melakukan somasi terhadap KSO Adhi, PP dan Penta.

“Sudah tiga kali somasi kami layangkan. Tapi pihak perusahaan tak kunjung membayarkan sisa pembayaran itu,” ungkapnya.

Anehnya, proyek telah selesai dan diresmikan. Namun, sisa pembayaran tak kunjung dituntaskan.

“Kami mendapatkan informasi uang sudah diberikan dari pihak pemberi kerja yaitu Kementerian PUPR atau Balai Prasarana Pemukiman dan telah diterima oleh KSO Adhi, PP dan Penta. Tapi mengapa mereka belum membayarkan sisa pembayaran kepada klien kami,” tambahnya.

Menurut Suhandri Umar, adapun prilaku yang dilakukan oleh KSO Adhi, PP dan Penta mengarah kepada tindakan pidana penipuan dan penggelapan.

“Kami akan melakukan upaya hukum jika pihak KSO Adhi, PP dan Penta tak kunjung membayarnya,” terangnya.

Sementara itu, Project Enginer dan Manager (PEM) KSO Adhi, PP dan Penta, Fiqyh Trisnawan ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengatakan dia bukan PEM.

“Maaf saya bukan project dan general manager, mungkin salah orang,” ucapnya singkat. (HB07)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini