MEDAN, BERSAMA
Kerja Sama Operasional (KSO) PT Adhi, PP dan Penta pengerjaan proyek stadion utama sepak bola Sport Center di Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, menyisakan masalah.
BUMN itu rupanya sudah menerima pembayaran 100 persen dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Utara karena pekerjaan sudah selesai.
Tapi, pembayaran kepada vendor malah tidak dilunasi. Sudah mirip Film Koboi. Main “tembak” kata anak Medan. Nilainya mencapai enam ratusan juta rupiah.
Kasus “tembakan” tak berdarah tapi “mematikan” ini pun mendapat perhatian serius dari Sulthoni Rahman PPK Pembangunan Stadion Utama Sepak Bola Sport Center Deli Serdang.
“Ada perjanjian antara Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Utara sebagai pengguna jasa dan KSO penyedia jasa. Jadi, setelah seluruh aktivitas kegiatan selesai, kami bayarkan semuanya kepada KSO. Sedangkan mengenai vendor yang haknya belum diterima dari KSO, kami akan klarifikasi dan panggil pihak KSO,” tegasnya, Jumat (07/03/2025).
Sebelumnya, kontraktor atau vendor dari CV Sagor, Marionta Tarigan, Bernando Aginta Tarigan dan tim kuasa hukumnya mendatangi proyek Sport Center yang berada di Deli Serdang, Rabu (05/03/2025) siang.
Kedatangan mereka untuk menagih sisa pembayaran dari pengerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau kontraktor terhadap proyek startegi nasional mendukung suksesnya PON XXI Aceh-Sumut.
Adapun proyek pengerjaan yang dilakukan diantaranya dinding penahan tanah, penimbunan lapangan bola dengan pasir, Sirtu dan tanah karak serta menimbun dengan tanah karak dan Sirtu untuk stadion utama.
Total sisa pembayaran yang belum diterima pihak yang mengerjakan dari KSO Adhi, PP dan Penta total Rp 677.230.292 jutan.
Marionta Tarigan kepada awak media mengatakan, mereka datang ke lokasi proyek untuk bertemu dengan pimpinan KSO yaitu Fiqyh Trisnawan.
“Jadi, sisa pembayaran dari yang telah kami kerjakan keseluruhan adalah Rp 677.230.292 jutan. Semua proyek sudah tuntas,” katanya kepada awak media.
Menurut Marionta, proyek pengerjaannya sudah selesai sejak bulan 3 tahun 2024. Selanjutnya, masa retensi 6 bulan sudah berjalan dan tanpa kendala.
Sementara itu, Project Enginer dan Manager (PEM) KSO Adhi, PP dan Penta, Fiqyh Trisnawan ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengatakan bukan PEM.
“Maaf saya bukan project dan general manager, mungkin salah orang,” ucapnya singkat. (HB07)