Gak Tobat-tobat Bahh..!! Dorrr…Darah Muncrat dari Kaki Residivis Maling Sepeda Motor, Polsek Patumbak Memang Paten..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 10, 2025
Gak Tobat-tobat Bahh..!! Dorrr…Darah Muncrat dari Kaki Residivis Maling Sepeda Motor, Polsek Patumbak Memang Paten..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

WP (30) terbilang nekat. Warga Jln SM Raja, Gg Martoba I, Kel.Timbang Deli,Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, ini, memukul petugas Polsek Patumbak yang menangkapnya dan mencoba lari, kemarin.

Dorrr..!! Residivis maling sepeda motor itu pun terkapar. Dari kakinya muncrat darah segar akibat terjangan pelor polisi.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, SH, Senin (10/03/2025) siang mengatakan, residivis tersebut tercatat sudah 5 kali beraksi mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Patumbak.

“Pelaku seorang residivis dan tercatat telah 5 kali beraksi, yaitu 3 kali di Jln Seser dan 2 kali di Jln Pertahanan,” ungkap Kompol Faidir.

Dari tangan pelaku, sambung Kompol Faidir, Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan barang bukti 1 kunci T, jam tangan, jaket Hoody warna hitam dan uang sisa penjualan sepeda motor Rp 125.000,” ujar Faidir.

Ada pun korbannya adalah seorang ibu rumah tangga yang membuat laporan ke Mapolsek Patumbak karena kehilangan sepeda motor.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH, pun langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar, SH, MH, bersama Panit I Ipda Eko Priya SH dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan.

Hasilnya pun mengarah kepada pelaku WP. Saat ditangkap, pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya di kawasan Keramat Kuda, Jermal, Kota Medan.

Namun, penangkapan terhadap tersangka tidak mudah. Pelaku melawan dengan memukul petugas yang menangkapnya lalu mencoba kabur.

Tak ingin pelaku yang telah berulang kali mencuri sepeda motor itu kabur, petugas pun meletuskan tembakan peringatan ke udara. Tapi pelaku tak perduli. Dia tetap melawan membabibuta dan berusaha kabur.

“Melihat situasi itu, petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur menembak kaki kanan pelaku,” kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 3 Hurup E KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (HB03)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini