DELI SERDANG, BERSAMA
Pun nama “mafia” bangunan ilegal sempat mencuat, tak membuat nyali Satpol PP Pemkab Deli Serdang menciut. Malah bangunan milik Suharto Wijaya alias Ahua yang tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu sementara distop.
Kabarnya, lokasi di Jln Bustaman, Dusun III, Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, itu, akan dibangun perumahan.
Pantauan di lapangan, Senin (10/03/2025) terlihat bangunan tembok dan gapura sudah berdiri di pintu masuk ke lokasi perumahan.
Kepada tim Satpol PP Pemkab Deli Serdang yang turun ke lokasi, seorang pria terduga mandor bangunan mengarahkan tim agar menghubungi Samsuir.
“Pemilik bangunan ini Asia Jaya atas nama Suharto Wijaya alias Ahua. Silahkam bapak hubungi Samsuir, tapi saya gak punya nomor kontaknya,” ujar pria itu.
Dalam dialog itu terungkap bahwa pihak yang membangun perumahan tidak memiliki izin PBG. Mereka mengaku hanya memiliki Keterangan Rencana Kabupaten (KRK).
“KRK itu bukan izin melainkan persyaratan untuk mengurus izin PBG ke Dinas Citaru Pemkab Deli Serdang,” ungkap petugas Satpol PP kepada awak media.
Menurutnya, Satpol PP Pemkab Deli Serdang akan menghentikan sementara pembangunan tersebut, sampai izin PBG nya selesai diurus.
Sementara itu nama Samsuir yang diungkapkan pria tersebut, selama ini disebut-sebut “mafia” bangunan ilegal di Kota Medan.
Saat dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, Senin (10/03/2025) siang, membantah keterlibatannya dalam pembangunan perumahan tanpa izin PBG itu.
“Pembangunan di perumahan itu belum ada, masih buat pagar tembok. Dan aku gak ada urusan di proyek itu. Aku belum jumpa sama pemilik perumahan karena pembangunan belum dimulai. Nanti kalau sudah deal-dealan dan dipercayakan kepadaku, bapak kuhubungi,” ujarnya.
Kadis Citaru Deli Serdang melalui Kabid yang membidangi PBG, Ari Martiansyah, ST, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, membenarkan bangunan di Jln Bustaman, Dusun III, Desa Tembung, itu belum memiliki KRK untuk digunakan mengurus izin PBG.
“Bahkan pengambilan formulir pun belum ada ke Dinas Citaru. Kita juga sudah memberikan surat teguran untuk dihentikan pembangunannya,” ungkap Ari.
Ari menegaskan, pihaknya secepatnya berkoordinasi dengan Satpol PP Deli Serdang agar memerintahkan developer perumahan menghentikan segala kegiatan di lokasi. (HB06)