DELI SERDANG, BERSAMA
Guru apa lagi kepala sekolah seharusnya memberikan pendidikan yang baik dan benar, sehingga bisa menjadi contoh serta teladan bagi yang lain.
Tapi di SDN 105289 Kolam, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, malah berbeda. Pendidik malah tidak mendidik ke arah yang baik.
Lihat saja pengerjaan proyek yang didanai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kepala Sekolah SDN 105289 Kolam, Julisah Lubis, malah terduga “mengangkangi” aturan yang dibuat pemerintah terkait pelaksanaan pengelolaan dana BOS.
Salah satu aturan yang “ditabrak” itu terkait pengerjaan renovasi sekolah. Seharusnya kepala sekolah dan komite wajib memajang papan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
Pemasangan papan RKAS itu sebagai bentuk transparansi agar masyarakat luas dapat melihat dan mengetahui apa yang dikerjakan menggunakan dana BOS tersebut.
“Hampir empat tahun beliau menjabat kepala sekolah di sini, tapi kami tidak pernah melihat papan RKAS tersebut,” kata orang tua murid kepada kru harianbersama.com, Kamis (13/03/2025) saat menjemput anaknya pulang sekolah.
Celakabya lagi, menurut orang tua siswa yang minta namanya dirahasiakan ini, dia dan sejumlah orang tua siswa lainnya, tidak pernah tahu siapa saja komite di sekolah tersebut.
Persoalan ini pun mendapat perhatian dari Direktur Eksekutif LARaS Sumut, Firdaus Tanjung. “Ini sangat serius. Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan harus menindaklanjuti temuan-temuan seperti ini,” katanya.
Menurut Tanjung, bila ditemukan indikasi korupsi, bupati harus segera mencopot kepala sekolah tersebut. “Jangan biarkan “tikus-tikus busuk” menggerogoti uang negara untuk kepentingan pribadi mereka,” tandas Tanjung.
Sementara itu Kasek Julisah Lubis yang dikonfirmasi awak media memilih bungkam. (HB06)