DELI SERDANG, BERSAMA
Ketua KTH Depari Sadanioga Pasta Surbakti mengecam keras aksi koar-koar Mbelin Brahmana mencari perhatian Presiden RI Prabowo Subianto di akun tiktoknya, yang mempromosikan program ketahanan pangan di kawasan hutan Sumbaikan, Desa Sukamakmur Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Lahan itu statusnya sengketa sebagaimana tertuang di SKB yang dikeluarkan dan ditanda tangani kepala Dinas Kehutanan Sumut Oktober 2021 lalu,” ungkap Pasta sambil menunjukkan SKB tersebut kepada awak media.
Lanjut Pasta, konflik yang terjadi di kawasan hutan Sumbaikan berawal dari masuknya program Multi Years Pemprovsu membuka jalan alternatif Medan Tanah Karo via Tuntungan Kutalimbaru.
Mbelin Brahmana Cs melalui Ormas PMSnya dengan membawa kuasa dari ahli waris PT IRA telah berhasil merampas, menduduki dan menguasai lahan yang sudah kami usahai berpuluh tahun dengan cara mafia, katanya.
Perkara perusakan/pembakaran rumah dan pembacokan warga setempat tak terungkap. Mbelin pun berhasil menyingkirkan masyarakat setempat dan berhasil menguasai lahan dengan membentuk kelompok tani Alamta Jaya Mandiri.
“Dinas Kehutanan tidak komit dengan SKB yang disepakati. Perkara pidana yang kami laporkan ke kepolisian bungkam. Di mana pemerintah dan penegak hukum ini,” ketus Pasta.
Diketahui PT IRA perusahaan yang berada di kawasan hutan negara Sumbaikan milik Alm Yopie Sangkot Batubara. Dikarenakan tidak dapat ijin dari pemerintah PT IRA angkat kaki dari kawasan hutan negara tersebut dan masyarakat kembali menguasai lahan eks PT IRA yang notabene batal demi hukum karena berada di kawasan hutan.
Mbelin brahmana melalui Sekjend PMS Deliserdang Marthin Luter Bangun setelah mendapat kuasa dari ahli waris PT IRA melaksanakan penertiban lahan. Bagi yang tidak mau diberi ganti rugi bersiap terkena tangan besi.
“MS” Salah seorang pemanfaat lahan ex PT IRA mengaku ditawarkan Mbelin Brahmana sejumlah uang agar lahan yang diusahainya segera ditinggalkan namun ditolak dengan alasan tidak menjual. Pada saat itu kepala desa Sukamakmur yang dilibatkan Mbelin mengingatkan “MS” jika menolak uang tersebut lahan tetap akan dikuasai Mbelin.
Di sisi lain bagi warga yang tetap bandel bertahan berhadapan dengan preman bayaran. Rusli Surbakti korban pembacokan ketika ditemui awak media menerangkan laporan di kepolisian terendap bisu. Malahan anaknya yang memberi perlawanan yang terjerat hukum cepat terproses mendekam di jeruji besi.
“Kalian lihat codet di wajah saya ini bekas bacokan. Kita yang buat laporan polisi eh malah anak saya yang di penjara karena kami memberi perlawanan. Negara Apa kita ini,” kesal Rusli.
Aksi penguasaan lahan oleh Mbelin Brahmana telah merampas hak masyarakat setempat dalam pemanfaatan lahan kawasan hutan tersebut.
Dengan Kelompok Tani Alamta Jaya Mandiri, Mbelin makin kukuh dan telah mencoba mengurus ijin perhutanan sosial dan mendapat pencekalan dari KTH Depari Sadanioga ke kementerian LKH.
Namun dengan power dan pengaruhnya Mbelin dinilai dapat memegang pihak Kehutanan Sumut dan APH hingga kegiatan explorasi kawasan dan pengelolaan Wisata Medan Magnet.
Dan bangunan eks PT IRA dapat disulapnya menjadi singgasana di atas bukit yang diberi nama Bukit Marga Silima (Dulunya Sumbaikan diubah menjadi Bukit Marga Silima).
Persoalan penguasaan lahan ini telah dilaporkan ke Balai Gakkum LHKRI dan Dinas Kehutanan Sumut hingga ke Forkopimda Sumut. Namun Mbelin Brahmana dapat “menyetel” semua hingga bungkam. (TIM/RWT-Bersambung)