MEDAN, BERSAMA
Manager Operasional PT Jui Shin Indonesia, Rudy Sadikin, meminta Polda Sumut menetapkan tersangka dan menahan pelaku kasus dugaan pemalsuan yang sedang ditangani Subdit II Hardabangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
“Kami dari PT Jui Shin Indonesia telah melaporkan tiga orang atas dugaan pemalsuan dokumen. Sampai saat ini proses perkara sudah tahap penyidikan,” kata Rudy di Medan, Rabu (19/03/2025) sore.
Adapun laporan mereka nomor STTLP/B/730/VI/2024. Terlapor dalam perkara ini adalah SA, SU dan ZA selaku kepala Desa Gambus Laut, Kab. Batubara.
“Ada berbagai dokumen yang diduga palsu. Praduga kami antara lain surat pernyataan, surat keterangan tanah dan surat perjanjian jual beli lahan. Sedangkan kepala desa menandatangani dokumen itu,” ungkapnya.
Menurut Rudy, PT Juisin Indonesia telah membeli lahan milik Hermanto Budoyo di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara, Sumatera Utara. Sedangkan SU mengaku memiliki lahan berdekatan dengan objek pertambangan yang dikelola PT Bumi di atas lahan PT Jui Shin Indonesia.
“Alas hak PT Jui Shin Indonesia usianya lebih tua dari alas hak SU, memiliki sejarah kepemilikan yang telah beberapa kali berubah bahkan Desa Gambus Laut dulunya Desa Perupuk. Itu yang menandakan alas hak milik kami (PT Juisin Indonesia) lebih tua,” jelasnya.
Selain itu, Rudy mengaku batas tanah PT Jui Shin Indonesia adalah daerah aliran sungai, sehingga tidak ada kepemilikan lain diatas tanah perusahaan.
“Selama ini, perusahaan beroperasi sesuai dengan aturan dilahan yang telah ditentukan sesuai dengan izin. PT Jui Shin Indonesia memiliki lahan dan operasional pertambangan itu merupakan izin operasional PT Bumi Usaha Mineral Indonesia (BUMI),” tuturnya.
SU informasinya memiliki alas hak berdasarkan membayar ganti rugi atau membeli dari tiga orang. Di antaranya SA, Basran dan Tuti Suryani.
“Namun, sejumlah kejanggalan kami temukan dan akhirnya kami laporkan ke Polda Sumut. Di antaranya usia dari setiap dokumen dari tiga dokumen tidak konsisten. Lalu, tanda tangan SA juga tidak konsisten dalam surat penyerahan, surat pernyataan dan surat tanah. Tanda tangan ke tiga dokumen itu tidak sama dengan KTP-nya,” tambahnya.
Untuk itu, Rudy berharap kepolisian segera menetap tersangka dalam kasus ini. “Sebab ini berdampak pihak perusahaan mengalami kerugian,” terangnya.
Terpisah, Kasubdit II Hardabangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alfian, ketika dikonfirmasi mengaku sudah menindaklanjuti laporan dari PT Juisin Indonesia.
“Untuk perkara itu kami sudah gelar khusus kemarin dihadiri ke dua belah pihak. Tindaklanjutnya adalah cek lokasi bersama ke dua belah pihak. Dan itu kita jadwalkan nanti kapan pelaksanaannya,” ungkap Alfian.
Ditanya apakah polisi sudah melakukan uji laboratorium forensik terkait tanda tangan SA tidak sama antara dokumen yang terlampir dengan KTP yang dimilikinya, AKBP Alfian mengaku akan menindaklanjutinya.”Itu salah satu rencana tindak lanjut kita juga dan sedang proses,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, usaha penambangan pasir yang dikelola PT Bumi dilahan PT Juisin Indonesia saat ini terhenti. Penyebabnya ada orang yang mengaku sebagai pemilik lahan Acai dan rekannya memortal akses jalan keluar masuk kendaraan.
Namun, portal yang merampas kemerdekaan masyarakat itu dibongkar paksa oleh Ketua Umum Pemuda Merga Silima Mbelin Brahmana, Selasa 18 Maret 2025 menggunakan alat berat. (TIM)