Gawat Kali Silih..!! Anggaran Desa Tahun 2024 Terduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa Penen..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 22, 2025
Gawat Kali Silih..!! Anggaran Desa Tahun 2024 Terduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa Penen..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Anggaran Desa Tahun 2024 yang bersumber dari Dana Desa (Bantuan Pemerintah Pusat/APBN) dan Bagi Hasil Pajak (Bantuan Provinsi Sumatera Utara), yang nominalnya mencapai Rp 1 miliar lebih, terduga dijadikan lahan korupsi oleh kepala Desa Penen, Kec. Sibiru-biru, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hasil investasi LSM Peduli Rakyat (Perak) menemukan sejumlah item proyek janggal dan diduga sengaja dimarkup untuk dijadikan lahan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Sejumlah item proyek yang dikerjakan diduga menyalahi bestek serta prosedur pengerjaan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun sejumlah proyek janggal dan anggaranya diduga dimarkup Kepala Desa Penen Gunanta Tarigan beserta kroninya adalah sebagai berikut:

1. Proyek Pemugaran Mata Air Dusun IV Desa Penen yang bersumber dari Dana Desa/APBN. Total Anggaran Rp 211.281.000.

Hasil temuan di lapangan sebagai berikut:

* Pemugaran yang dilakukan dengan pembangunan tembok, di berapa bagian ditemukan tidak dilakukan pengorekan pondasi.

* Di beberapa titik juga terlihat tidak dipasang besi. Dan besi digunakan juga diduga berpariasi, besi 10″ dan 12″.

* Pemasangan batu kelapa juga tidak profesional (tidak mengutamakan kwalitas bangunan). Karena batu ditumpuk banyak lalu ditimpa dengan percampuran pasir dan semen, sehingga semen tidak bisa masuk di sela-sela batu. Hal tersebut dilakukan diduga untuk mengirit biaya kerja dan agar volume semen dan pasir makin berkurang dari jumlah yang telah ditetapkan sesuai bestek.

* Pembangunan Pemugaran Mata Air yang menelan anggaran ratusan juta tersebut juga dinilai tidak efektif. Karena tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat, sementara anggarannya cukup besar.

2. Proyek Rehab 2 unit MCK di Dusun IV Desa Penen dengan anggaran Rp 33.453.000 bersumber dari Dana Desa/APBN.

Hasil temuan di lapangan:

* Rehap kedua unit MCK yang dilakukan hanya sebatas pengecatan tembok dan mengganti sekitar 5 lembar seng.Ditaksir hanya menelan biaya Rp 20.000.000.(Diduga dimark up)

3 Proyek rehab MCK (2 Unit) di Dusun IV Desa Penen dengan anggaran Rp 27.710.000. Bersumber dari Dana Desa/APBN.

Hasil temuan di lapangan:
* Rehab Kedua MCK dilakukan dengan cara pengecatan tembok/pemasangan asbes dan menambal lantai yang rusak. Disinyalir dana dibutuhkan hanya sekitar Rp 15.000.000. (Diduga dimark up)

4. Proyek Pembangunan Tempat Parkir MCK di Dusun IV Desa Penen ukuran 5×12 meter dengan anggaran Rp 7.617.000. Bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak (BHP)

Hasil temuan di lapangan:
*Pembangunan Tempat Parkir tersebut diperkirakan hanya menelan anggaran Rp 3.700.000. (Diduga dimark up).

5. Proyek Perbaikan Tanggul Saluran Air Bersih di Dusun IV Desa Penen dengan anggaran Rp 8.110.000. Bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak (BHP).

Hasil temuan di lapangan:
*Perbaikan tanggul sepanjang 4 meter dan tinggi 0,5 meter itu diperkirakan hanya menelan biaya Rp 3.500.000. (Diduga dimark up).

6. Pengadaan Benih Padi Unggul sebanyak 3 ton dengan anggaran Rp 50.000.000 (Program Ketahanan Pangan). Sumbernya dari Dana Desa/APBN

Hasil temuan di lapangan:
Benih padi yang dibagikan diduga palsu. Sebab pada kemasan benih yang dikemas dalam bungkus plastik tidak memiliki label dan merek dagang serta tidak mempunyai nomor registrasi dan tidak diketahui masa kedaluarsanya.

Kuat dugaan benih padi “oplosan” yang dibagikan kepada masyarakat itu adalah benih padi sembarangan yang harga perkilogramnya tidak sampai Rp 10 ribu. Namun dianggarkan lebih dari harga benih padi bermerek dan sudah teruji kwalitasnya.

Benih padi yang dibagikan kepada masyarakat terduga dikemas sendiri atau oleh seseorang yang diajak kerja sama untuk mencari keuntungan. Artinya, bibit padi tersebut bukan disuplay dari salah satu toko atau tempat pembibitan benih padi resmi yang telah memiliki izin dari pemerintah.

Benih padi siap edar seharusnya telah disertifikasi dan berlabel. Jika tidak maka penyedia bibit (suplayer) dan yang mengedarkan bibit (kepala desa) terancam sanksi hukum pidana berat, dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Pasal 16 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250.000.000.

Modus operandi dugaan Korupsi lainnya:
1. Yang memegang keuangan istri kepala desa. Seharusnya bendahara desa.

2. Yang membayar upah tukang/pekerja, istri kepala desa. Seharusnya bendahara desa.

3. Yang belanja barang/jasa kepala desa. Seharusnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

4. Hasil dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Penen Gunanta Tarigan disebut-sebut telah habis dipergunakan untuk berfoya-foya dan main judi togel, serta sebagian lagi terduga dibagikan kepada anggota BPD dan perangkat desa.

Seluruh dugaan korupsi Anggaran Desa TA 2024 di Desa Penen, Kec. Sibiru-biru, Kab. Deli Serdang, diduga telah melanggar Undang-undang korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (HB01)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini