LUBUK PAKAM, BERSAMA
Dua kepala dinas di Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara, dinonaktifkan oleh Bupati, dr Asri Ludin Tambunan. Keduanya pun sedang diperiksa Inpektorat.
Ke dua pejabat itu adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan), Heriansyah Siregar dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Budi Sinaga.
Beredar kabar alasan penonaktifan terkait praduga penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Tapi ada juga isu yang menyebut terkait dengan Pemilukada yang lalu.
Untuk mencegah kekosongan jabatan di dua instansi itu, Bupati dr Asri Ludin telah menunjuk Suparno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perkimtan, yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang. Sedangkan untuk Plt Kadisnaker dihunjuk Sekretaris Disnaker Norma Siagian.
Informasi yang dihimpun, Kamis (17/04/2025), Heriansyah dan Budi mulai dinonaktifkan sejak Rabu malam (16/04/2025). Penonaktifan ini sampai 15 hari ke depan.
Inspektorat Deli Serdang saat ini sedang mendalami dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang dilakukan kedua pejabat itu.
“Jika nanti terbukti akan dilakukan pemberhentian tetap. Namun bila tidak terbukti ke dua pejabat itu bisa dikembalikan ke jabatan semula,” jelas Kepala Bidang Promosi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Faisal Rahman, Kamis siang (17/04/2025).
Konon nama ke dua pejabat ini sudah lama masuk dalam “daftar hitam” yang bakal “dicampakkan” dari jabatannya begitu dr Asri Ludin Tambunan dilantik sebagai bupati Deli Serdang.
Isunya karena keduanya tidak memiliki peranan dan kontribusi untuk pemenangan salah satu calon bupati di Pilkada lalu. (HB06)