MEDAN, BERSAMA
Sepak terjang personil Polsek Deli Tua di bawah komando Kapolsek Kompol PS Simbolon, SH, dalam memberantas kejahatan memang patut diacungi dua jempol.
Dua anak Kab. Dairi, Sumatera Utara, yang beraksi mencuri sepeda motor di parkiran RSU Sembiring, berhasil diciduk dalam waktu hanya 4 hari.
Ke dua pelaku beraksi, Kamis malam (17/04/2025). Begitu melapor ke Mapolsek Deli Tua, Kapolsek Kompol Ps Simbolon, SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karo Sekali, SH, menyelidki kasusnya.
Bersama Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring, SH dan anggota tugas luar, Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karo Sekali terjun ke lapangan mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.
Layaknya detektif profesional seperti di film-film barat, akhirnya petugas berhasil mendeteksi pelaku berikut penadahnya.
Dalam sebuah penggerebekan di kawasan Perumahan Sigara-gara, Patumbak, Kab. Deli Serdang, Senin (21/04/2025) dini hari, polisi berhasil menciduk Rexon Simamora (27) warga Kab. Dairi.
Dari “nyanyian” Rexon, petugas kemudian meringkus Nunut Pasaribu (24) warga Kab. Dairi di kos-kosan Jln Sempakata, Medan Selayang, teman Rexon saat mencuri sepeda motor.
Selain ke dua pelaku, petugas juga berhasil menangkap penadah sepeda motor curian tersebut, Angga Flangko Marpaung (18) warga Medan Amplas. Angga diamankan di Jln Pembangunan II, Medan Denai.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 140.000 hasil penjualan sepeda motor, satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan pelaku, tiga unit telepon genggam dan satu jaket yang dikenakan salah satu pelaku saat beraksi.
Korbannya adalah Cristina Ayu (28) pegawai RSU Sembiring. Sepeda motornya yang dicuri pelaku adalah Yamaha NMax.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor curian yang telah dijual kembali oleh Angga. (HB03)