MEDAN, BERSAMA
Sepak terjang Muhammad Umar di dunia bobol membobol rumah berujung dengan tangan diborgol.
Pria berusia 28 tahun ini diringkus personil Polsek Deli Tua saat beraksi di rumah seorang dokter di Jln Eka Warni, Gg Eka Warni I, Kel. Gedung Johor, Kec. Medan Johor, Sumatera Utara, Rabu (23/04/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Ditangkapnya Muhammad Umar berkat gerak cepat (Gercep) Tim Reskrim Polsek Deli Tua menindaklanjuti laporan korban, Aulia Rahman Berutu (33).
Nah, kek gini ceritanya laee..!! Malam itu Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua sedang berpatroli di kawasan Jln Eka Warni, Kel. Gedung Johor.
Kemudian, petugas melihat situasi yang tak biasa di kediaman korban Aulia Rahman Berutu. Petugas pun merapat ingin mencari tahu keadaan.
Melihat kedatangan Tim Reskrim Polsek Deli Tua itu, korban pun merasa senang sekaligus melaporkan rumahnya telah dibobol maling.
“Dompet berisi uang tunai Rp 1.070.000 dan 450 Ringgit Malaysia (setara Rp 1.575.000) lenyap digondol maling pak,” kata Berutu kepada petugas.
Gak pakek lama, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karosekali, SH dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring, SH, petugas Reskrim Polsek Deli Tua pun masuk ke dalam rumah korban untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat sedang olah TKP itulah petugas mendengar suara berisik dari atap rumah korban. Setelah dicek, rupanya pelaku masih berada di atas atap seng rumah korban.
Tanpa bersusah payah petugas akhirnya berhasil menciduk pelaku dan membawanya ke Mapolsek Deli Tua untuk diproses hukum.
Kepada petugas, pelaku mengaku mencongkel jendela rumah dan naik ke atas asbes lalu turun di kamar korban. Kini pelaku terpaksa tidur di dalam terali besi beralaskan lantai semen.
Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon didampingi Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karosekali, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Masih kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Kompol PS Simbolon. (HB02)