DELI SERDANG, BERSAMA
Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kab. Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, SE, yang menilai Pemkab Deli Serdang pilih tebang menegakkan Perda terkait baliho dan bilboard tak berizin, bukan tanpa alasan.
Tidak semua baliho dan bilboard yang diduga menyalah ditertibkan. Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang sebagai ujung tombak penegakan Perda pun terduga mandul.
Seperti terpantau di kawasan Desa Medan estate, Kec. Percut Sei Tuan. Di sini baliho dan bilboard tumbuh subur sehingga mirip “hutan”. Ada praduga baliho dan bilboard itu tidak semuanya memiliki izin.
Seperti di depan Universitas Negeri Medan (Unimed), Universitas Amir Hamzah, Universitas Medan Area (UMA), sepanjang perumahan MMTC dan Citra Land, Desa Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan.
Baleho maupun bilboard diduga menyalah marak di kawasan itu. Pemasangannya tanpa penataan yang baik sehingga terkesan serampangan. Merusak pemandangan.
Keberadaan baliho dan bilboard ini pun membahayakan bagi masyarakat dan pengguna jalan karena memakan ruang atas jalan.
Beberapa waktu lalu, sebuah bilboard di depan Unimed tumbang tumbang karena tertabrak truk pengangkut kontainer peti kemas. Jalanan pun jadi macet.
Hanya berselang beberapa bulan, baliho di depan Unimed juga menelan korban. Pekerja yang memasang bilboard tersengat listrik tegangan tinggi PLN yang jaraknya sekitar 30 Cm di atas bilboard tersebut.
Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com, Selasa (06/05/2025) sampai berita ini dikirim ke meja redaksi tidak memberikan penjelasan. (HB06)