Polisi Lagi…Polisi Lagii..!! Terduga Intervensi Kasus, Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga Dilaporkan ke Propam Polda Sumut..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 7, 2025
Polisi Lagi…Polisi Lagii..!! Terduga Intervensi Kasus, Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga Dilaporkan ke Propam Polda Sumut..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan intervensi dan tidak profesional dalam menangani perkara.

Anggota Polri yang bertugas di Itwasda Polda Sumut ini dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Rabu (06/05/2025) siang.

Adapun sosok yang melaporkan kedua anggota Polri itu adalah MH Boru Nasution didampingi kuasa hukumnya, Hans Silalahi SH sesuai Nomor: SPSP2/82/V/2025/SUBBAGYANDUAN diterima Aiptu Holong Samosir.

Kepada awak media, Hans menegaskan, Kombes Budi dan Kompol Erikson perwalian dari Itwasda Polda Sumut, membuat notadinas kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) agar laporan yang menimpa MH Boru Nasution dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

“Kombes Budi dan Kompol Erikson Sinaga diduga mereka mengintervensi perkara klien saya ini. Mereka membuat gelar berujung keluarnya notadinas. Akhirnya perkara klien saya ini dilimpahkan ke Ditreskrimum dari Ditreskrimsus,” ungkap Hans.

Menurut Hans, kasus ini sudah hampir selesai di Ditreskrimsus. Tapi karena notadinas itu, akhirnya perkara ini harus mengulang dari awal.

“Artinya, kami sudah berusaha dan akhirnya perkara ini dilimpahkan ke Ditreskrimum. Pihak penyidik pasti akan memeriksa ulang perkara ini dari awal, sehingga kami pasti dirugikan,” ungkapnya.

Untuk itu, Hans berharap Kapolda Sumut turun tangan dan memerintahkan Irwasda dan Propam untuk memeriksa Kombes Budi dan Kompol Erikson.

“Kami juga akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Kami menduga kasus ini ada intervensi. Kami menduga Kombes Budi membela pihak sebelah atau terlapor dari klien kami ini,” tuturnya.

Selain itu, Hans juga menjabarkan adanya dugaan pertemuan rahasia antara pihak A dan CB dengan Kombes Budi sehingga keluar notadinas tersebut.

“Dugaan ada kepentingan Kombes Budi. Makanya kami laporkan mereka berdua ke Propam Polda Sumut,” terangnya.

MH Boru Nasution menambahkan, perkara sudah berjalan setahun lebih dan sudah banyak kemajuan dalam perkembangan.

“Tiba-tiba kami diberitahu perkara kami dilimpahkan ke Ditreskrimum karena adanya notadinas dari Irwasda atau Itwasda,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kombes Budi dan Kompol Erikson Sinaga dilaporkan karena mengeluarkan notadinas agar perkara Laporan Polisi yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/II/2024/SPKTPolrestabes Medan tanggal 07 Februari 2024 dan LP/B/419/11/2024/SPKTPolrestabes Medan tanggal 07 Februari 2024 ini dilimpahkan ke Ditreskrimum.

Awalnya laporan ini di Polrestabes Medan, kemudian pada 18 September 2024 terhadap 2 laporan polisi tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut.

Selanjutnya AKP L Siallagan selaku penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan proses penyelidikan terhadap laporan itu dan sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.

Tapi, pada 18 Maret 2025 pihak Ditreskrimsus membuat notadinas ke Ditreskrimum Nomor: B/ND-135/III/2025/Ditreskrimsus bahwa terhadap laporan polisi itu dilimpahkan ke Ditreskrimum berdasarkan adanya notadinas dari Irwasda atau Itwasda.

Kombes Budi dan Kompol Erikson Sinaga ketika dikonfirmasi di kantornya belum berhasil. Seorang petugas piket Briptu Yuris mengatakan, Kombes Budi dan Kompol Erikson sedang tidak berada di kantor. (HB07)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini