MEDAN, BERSAMA
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, SH, MH, menegaskan, pihaknya bertindak profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang menimpa Leo Albertus laporan nomor : LP/B/155/IV/ 2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
“Laporan Leo pada Jumat (18/04/2025) sekira pukul 17.30 WIB. Insiden terjadi di Jln Jamin Ginting (Warung Ayam Geprek Ngenes), Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan. Leo mengaku dianiaya oleh OS,” kata Syawal didampingi Kanit Reskrim Iptu O Siallagan, SH, Senin (12/05/2025).
Perwira polisi ini membantah kepolisian mempermainkan laporan Leo. Padahal, sejak pertama buat laporan, pihak kepolisian sudah langsung menindaklanjutinya.
“Saya sama sekali tidak ada mempermainkan atau memperlambat proses penanganan perkara tersebut. Bahkan, setelah laporan diterima pada hari itu juga kami langsung cek TKP, membuatkan visum ver, memeriksa pelapor dan telah memeriksa saksi serta terlapor,” ungkapnya.
Menurut Syawal, kepolisian telah memberikan pelayanan maksimal dan proses laporan korban sudah masuk tahap penyidikan.
“Kami juga telah menetapkan OS sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan ini akan kami tuntaskan,” terangnya. (TIM)