DELI SERDANG, BERSAMA
Kepala Desa Ajibaho, Kec. Sibiru-biru, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, R Tarigan, dilaporkan ke Polresta Deli Serdang atas dugaan penipuan dan atau penggelapan uang kompensasi kepada warga.
Informasi diperoleh, Kades telah menerima uang dari MS Sembiring sebesar Rp 30 juta sebagai uang kompensasi kepada warga yang terdampak aktivitas pembangunan di Dusun I Rahayu B, Desa Ajibaho.
Namun, setelah uang diterima, masyarakat terduga tidak menerima uang kompensasi itu dari kepala desa.
“Ada pengerjaan pembangunan di Dusun I Rahayu B. Jadi uang itu diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak aktivitas itu. Tapi, uang itu diduga tidak diberikan kepala desa kepada warga,” kata M Sembiring, Sabtu (17/05/2025).
Menurutnya, uang sebanyak Rp 30 juta diberikan kepada kepala desa disaksikan beberapa orang warga pada 15 April 2025. Bahkan kwitansinya juga ada.
“Saya sudah sampaikan kepada kepala desa agar menyerahkan uang itu kepada warga. Tapi uang itu tidak diberikan sampai akhirnya warga menuntut haknya kepada saya. Padahal, uang kompensasi sudah saya serahkan kepada kepala desa,” tambahnya.
Atas adanya laporan itu, MS Sembiring meminta pihak kepolisian menjadikan kasus ini sebagai atensi.
“Dua orang saksi sudah diperiksa, nantinya ada beberapa orang saksi lagi yang akan diperiksa. Laporan ini sudah ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polresta Deli Serdang. Kami berharap Kapolresta, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Kanit Tipidter untuk segera memeriksa kepala desa,” terangnya.
Terpisah, Kades Ajibaho, R Tarigan, ketika dikonfirmasi awak media membantah uang kompensasi tersebut tidak diserahkan ke warga.
“Uang itu semuanya sudah saya serahkan ke warga. Ada buktinya semua. Warga yang diberikan terkhusus Dusun I Rahayu,” ungkapnya.
Namun, Kades Ajibaho ini tidak menyebutkan berapa jumlah warga yang menerima dan berapa nominal yang diberikan kepada warga.
“Kalau mengenai jumlahnya, saya tidak bisa sebutkan. Tapi semua ada buktinya, ada tanda tangan warga yang menerima. Mengenai laporan itu, jika sudah dilaporkan ya sudah mau bagaimana lagi. Sudah dulu ya,” kata Kades. (TIM)