MEDAN, BERSAMA
Nama Muhammad Ridwan Lubis (35) cukup dikenal di dunia permalingan. Pun berulang kali beraksi, warga Jln Setia, Gang Bersama, Desa Marindal I, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, ini, belum pernah tertangkap polisi.
Merasa di atas angin, pria bertubuh kurus ini pun mulai mengembangkan wilayah permalingannya. Dia mulai menjajah ke kecamatan lain. Yaitu Deli Tua.
Namun, seperti kata pepatah, sepandai-pandai tupai meloncat, sesekali pasti jatuh juga. Begitu pula dengan Muhammad Ridwan Lubis.
Setelah berulang kali beraksi membobol rumah warga di Kec. Deli Tua dan Patumbak, akhirnya pria berjidat lebar ini tertangkap juga. Bahkan, kaki kiri maling lintas kecamatan itu sempat berdarah-darah ditembus peluru polisi.
Adalah petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang berhasil meringkus maling yang dikenal licin seperti belut campur oli ini.
Kasusnya masih sama seperti yang dilakoninya selama ini. Membobol rumah warga dan menguras harta benda yang ada di dalamnya.
Kali ini yang dibobol Gereja GBI Jln Kesehatan, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Eka Risti Telaumbanua (21) ke Mapolsek Deli Tua. Warga Jln Kesehatan, Deli Tua, ini, mengaku Gereja GBI tempat dia tinggal dibobol maling.
Dua HP, 1 laptop, dompet berisi identitas dan uang tunai Rp 1.050.000 raib dari kamarnya. Aksi maling ini diperkirakan terjadi, Kamis (16/05/2025) dini hari.
Unit Reskrim Polsek Deli Tua pun langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Dan hasilnya memuaskan. Jumat (16/05/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Reskrim dipimpin Kanit Iptu Junaidi Afriadi Karo Sekali, SH dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring, SH, meringkus Muhammad Ridwan Lubis di sebuah warung di Jln Setia, Marindal I, Patumbak.
“Pelaku masuk ke dalam gereja dengan cara merusak pintu belakang dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” kata Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Junaidi Afriadi Karo Sekali, SH, kepada wartawan di Mapolsek Deli Tua, Sabtu (17/05/2025).
Menurut Kapolsek, pihaknya tidak berhenti sampai di situ. Pengembangan kasus pun dilakukan. Pelaku mengaku telah menjual laptop hasil curian di daerah Mangkubumi seharga Rp 700 ribu, satu unit HP Vivo seharga Rp 350 ribu dan satu unit HP Redmi seharga Rp 400 ribu. Sementara uang tunai hasil curian telah habis digunakan bermain judi slot online.
“Saat akan dilakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku mencoba melarikan diri. Saat diberikan tembakan peringatan tidak diindahkan pelaku, sehingga tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan untuk melumpuhkan pelaku,” jelas Kapolsek.
Usai mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara, pelaku diboyong ke Mapolsek Deli Tua untuk diproses hukum.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di sekitar Deli Tua dan Marindal I.
Selain mengamankan barang bukti pakaian pelaku saat beraksi, tongkat kecil untuk mencongkel pintu dan sisa uang hasil penjualan barang curian Rp 35 ribu, kasus ini juga masih dikembangkan polisi.
“Masih dalam pengembangan lebih lanjut dan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” ujar Kapolsek. (TIM)