DELI SERDANG, BERSAMA
Entah apa yang merasuki petugas Polresta Deli Serdang ini sehingga Arifin Armansah alias Ipin yang semula diinfokan sebagai tersangka pengeroyokan, belakangan malah lolos dari jerat hukum.
Bos tambang ilegal warga Dusun Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, itu pun kini tersenyum lepas.
Sementara korbannya Salmon Sembiring warga Desa Bandar Labuhan, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, sangat kecewa dan tak bisa berbuat apa-apa selain hanya mengelus dada.
Kepada wartawan di Tanjung Morawa, Senin (19/05/2025) Salmon Sembiring menyebut, kasus pengeroyokan yang dialaminya terjadi sekitar setahun lalu dan sudah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.
“Penyidik pernah menghubungi saya melalui Ponsel dan menyebutkan telah ada 3 orang tersangka termasuk Arifin alias Ifin,” ungkap Salmon.
Tapi, anehnya, sambung Salmon, tidak lama kemudian penyidik meralat pernyataannya dengan menyebutkan hanya dua orang tersangkanya yaitu Afip yang berhasll ditangkap dan Ucok Batak yang melarikan diri ke Pekan Baru.
Menurut Salmon, Ifin adalah pelaku utama pengeroyokan dirinya. “Ifin yang memerintahkan sehingga Afip dan Ucok Batak mengeroyok saya,” kata Salmon.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Riski Akbar, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, tidak membalas. (TIM)