“Bersih-bersih” Ala Bupati Deli Serdang..!! Terduga Pendukung, Kasek SDN Marindal 1 Pelaku Pungli Dilindungi, Pejabat Bukan Pendukung “Ditendangi”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 21, 2025
“Bersih-bersih” Ala Bupati Deli Serdang..!! Terduga Pendukung, Kasek SDN Marindal 1 Pelaku Pungli Dilindungi, Pejabat Bukan Pendukung “Ditendangi”..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Derap langkah Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan memberantas Pungutan Liar (Pungli) masih jauh panggang dari api. Seperti pungguk merindukan bulan, keinginan bupati itu pun masih jauh dari harapan kalau tidak ingin dibilang pilih tebang dalam memberikan tindakan.

Kasek SDN 106165 Marindal I, Kec. Patumbak, Faridah Nurmala Sari, contohnya. Pun telah bertahun-tahun terduga Pungli, tapi sampai sekarang masih menjabat.

Tidak ada tindakan tegas seperti yang dilakukan Bupati Asri Ludin Tambunan terhadap Kadis Damkar Kurnia Boloni Sinaga, beberapa waktu lalu.

Beredar isu ini karena sang Kasek masuk dalam Paguyuban Kepala Sekolah se Kab. Deli Serdang, yang pada Pilkada lalu disebut-sebut Tim Sukses (TS) sang bupati.

Kalau ini benar berarti penindakan terhadap pelaku Pungli hanya pencitraan bupati untuk menarik simpati rakyat belaka.

Tokh, yang diganti dan yang menggantikan sama-sama terduga melakukan Pungli. Hanya beda orang dan kubu saja. Pendukung dan bukan pendukung kala Pilkada.

Ibarat tindak pidana kriminal, dugaan Pungli dan korupsi yang dilakukan Kasek Faridah Nurmala Sari terbilang sadis. Bayangkan saja, mulai dari murid sampai guru yang ikut sertifikasi, semuanya dipungli.

Celakanya lagi, Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang sudah berulang kali memeriksa Kasek Faridah Nurmala Sari. Tapi sang Kasek masih menjabat. Tidak ada tindakan tegas. Malah terkesan “merestui” tindakan sang Kasek.

Padahal, sang Kasek jelas-jelas mengharuskan setiap murid kelas VI membayar Rp 25 ribu dengan alasan untuk uang praktek yang dibelikan taplak meja.

Para guru juga tak luput dari Pungli. Guru yang mengikuti sertifikasi diwajibkan bayar Rp 150 ribu. Jika tidak, sang Kasek tidak mau menandatangani berkas yang menjadi syarat untuk sertifikasi. Kejamm..!!

Kemudian terbongkar dugaan sang Kasek menyewakan rumah dinas yang ada di sekolah kepada orang tua murid sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Teranyar terungkap sang Kasek juga tidak menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada murid yang berhak menerimanya.

Bahkan, saking rakusnya, sang Kasek terduga memalsukan tanda tangan guru honorer merangkap petugas perpustakaan agar bisa mengambil honornya.

Dugaan Pungli yang dilakukan Kasek tersebut semakin mengandung kebenaran karena pada Sabtu pagi (17/05/2025), Kasek langsung mengembalikan uang Pungli Rp 25 ribu kepada murid kelas VI. Pengembalian uang itu pun dibenarkan sejumlah orang tua murid dan guru di sekokah tersebut.

Kasek Faridah Nurmala Sari yang dikonfirmasi kru harianbersama.com tidak mau berkomentar.

Sementara Kabid Guru dan Tenaga Kerja (GTK) Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang, Jumakir, yang dikonfirmasi, Senin (19/05/2025) hanya mengucapkan terima kasih. “Terima kasih informasinya,” kata Jumakir.

Sedangkan Kabid SD Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, ketika dikonfirmasi, Senin (19/05/2025) memilih bungkam. (HB06)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini