LUBUK PAKAM, BERSAMA
Anggota Komisi I DPRD Kab. Deli Serdang, Muhammad Adami Suleman, “naik darah” lalu menggebrak meja saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD membahas pemecatan Kades Paluh Kurau, M Yusuf Batubara oleh Bupati dr Asri Ludin Tambunan, Rabu (21/05/2025).
Sebelum menggebrak meja, anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini terlihat kesal atas tindakan Bupati dr Asri Ludin Tambunan, yang dinilai telah bertindak sewenang-wenang memecat Kades dengan mengabaikan aturan perundangan yang ada.
Usai menggebrak meja, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) 5 Kecamatan Hamparan Perak dan Labuhan Deli ini, meminta izin untuk meninggalkan rapat tapi berhasil dihalangi pimpinan.
Menurutnya, Bupati dr Asri Ludin Tambunan seharusnya tidak langsung memecat Kades Paluh Kurau walau pun Kades memiliki kesalahan. Melainkan menonaktifkannya selama 6 bulan sesuai UU No 10 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 82 tahun 2015.
“Menurut aturan yang berlaku, Kades diberhentikan jika meninggal dunia, atas permintaan sendiri, berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa serta divonis bersalah oleh pengadilan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Adami Suleman.
Sebelumnya, terkait pemecatan M Yusuf Batubara, Ketua BPD Desa Paluh Kurau, Pariyoto, mengaku, BPD sifatnya hanya memberikan rekomendasi kepada camat Hamparan Perak.
“Kami (BPD) tidak melakukan pemecatan terhadap kepala desa. Yang memecat Kades itu adalah Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan,” katanya.
Muhammad Adami Suleman pun merasa ada yang aneh dan tidak masuk akal yang terungkap dalam rapat itu. Soalnya BPD Paluh Kurau mengaku hubungan BPD dengan Kades selama ini tidak harmonis.
BPD Paluh Kurau mengungkapkan bahwa mereka (BPD) dilibatkan hanya saat perencanaan anggaran dana desa saja. Sedangkan saat penandatanganan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Kades Paluh Kurau, BPD tidak dilibatkan.
“Saya heran kok BPD mengaku tidak dilibatkan menandatangani LPj Kades Paluh Kurau. Sementara setahu saya BPD ikut menandatangani LPj Kades kala itu,” tandas Adami Suleman.
Hal ini pun diperkuat dengan keterangan M Yusuf Batubara Kades Paluh Kurau yang dipecat bupati. “Setiap tahunnya mereka (BPD) menandatangani LPj yang telah disiapkan di ruangan saya sebelum dikirim ke kecamatan,” tandas Yusuf Batubara.
Sementara itu Inspektorat Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution, SH, menyatakan, pemberhentian Kades Paluh Kurau, M Yusuf Batubara, sudah sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
“Pemberhentian Kades Paluh Kurau itu bukan karena unsur politik di Pilkada lalu. Kades sering mengulangi kesalahannya walau pun sudah pernah membuat pernyataan saat kami periksa. Terkait kesalahannya tidak bisa kami buka dalam rapat ini,” ujar Edwin. (HB06)