DELI SERDANG, BERSAMA
Entah apa maksud Polresta Deli Serdang ini sehingga bos tambang ilegal yang dilaporkan sebagai pelaku pengeroyokan, dibiarkan bebas gentayangan hampir setahun. Bahh…Kok bisa yaa..??
Adalah Aripin Armansah alias Ipin bos tambang ilegal warga Dusun Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kec. STM Hilir, yang sampai saat ini masih menghirup udara segar. Sementara dua anak buahnya yang ikut mengeroyok korban telah menjalani proses hukum walau pun terkesan “pincang”.
Kepada wartawan di Tanjung Morawa, Jumat (23/05/2025) Salmon Sembiring korban pengeroyokan mengaku sudah hampir setahun melaporkan kejadian yang dialaminya di Dusun VIII, Desa Lau Barus Baru, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengeroyokan itu bermula dari tudingan kepada Salmon sebagai pelaku perusakan tanaman ubi di tanah garapan 58 milik adik Aripin Armansah alias Ipin.
Salmon yang merasa tidak pernah merusak tanaman ubi tersebut, esoknya datang ke lokasi untuk mencari keponakannya.
Baru saja tiba di warung Wak Labu, Salmon sudah melihat banyak orang berkerumun di dalam warung. Salmon pun mendatangi warung itu dengan maksud menanyakan apakah ada yang melihat keberadaan keponakannya.
Tapi, baru saja menginjakkan kaki di teras warung, Aripin Armansah alias Ipin langsung melompat mengejar Salmon sambil teriak-teriak.
“Ini orangnya, ini orangnya,” teriak Ipin sambil menonjok-nonjok pelipis mata Salmon sebelah kanan bawah sehingga mengalami luka gores.
Selanjutnya Ucok Batak dan Afif yang dikenal sebagai anak buah Ipin, ikut menyerang Salmon. Beruntung Adil Simarmata yang berada di lokasi langsung melerai dan menyelamatkan Salmon yang telah dikerumuni Ipin Cs
Pengeroyokan itu pun dilaporkan Salmon Sembiring ke Mapolresta Deli Serdang. Tapi, sayang, sudah hampir setahun Ipin bebas gentayangan tidak ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, pun ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak membalas. (TIM)