DELI SERDANG, BERSAMA
Satu per satu kepala desa di Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, mulai “digilir” l kejaksaan untuk diperiksa. Beredar kabar pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi dana desa.
Di Kecamatan Percut Sei Tuan, contohnya. Sejumlah kepala desa dipanggil untuk diperiksa oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.
Pemanggilan itu dilakukan Cabjari Labuhan Deli atas laporan elemen mahasiswa terkait dugaan mark up anggaran dana desa.
Ada pun dugaan mark up itu yakni item peningkatan produksi tanaman pangan, seperti alat produksi/pengolahan pertanian, alat penggiling padi dan jagung tahun 2023 dan 2024 yang dianggap gagal.
Salah seorang jaksa yang bertugas di Cabjari Labuhan Deli saat ditemui wartawan, Jum’at (23/05/2025) membenarkan sejumlah Kades telah dipanggil dan diperiksa.
“Kepala Desa Amplas dan Bandar Khalipah lebih kurang dua bulan lalu sudah dipanggil dan diperiksa,” kata jaksa ini seraya minta namanya tidak ditulis.
Selain itu, sambungnya, perangkat Desa Tanjung Selamat, Kec. Percut Sei Tuan juga sudah diperiksa pada Senin (19/05/2025). “Kadesnya memang belum dipanggil. Mungkin menyusul nanti untuk diperiksa,” jelasnya.
Menurutnya, Kepala Desa Tembung, Misman, telah dipanggil dan diperiksa, Kamis (22/05/202/). Namun, saat dikonfirmasi kru harianbersama.com, Jumat (23/05/2025) Misman enggan memberikan keterangan.
Begitu juga dengan Kades Amplas, Edy Purwanto, saat hendak dikonfirmasi tidak berhasil. Kades Amplas terduga memblokir nomor wartawan
Sedangkan Kades Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, Supario, SH, membenarkan dia dipanggil Cabjari Labuhan Deli.
“Tapi saya dipanggil dan diperiksa bukan masalah dana desa melainkan klarifikasi dugaan pemalsuan tanda tangan pengurusan ahli waris di desa saya,” katanya.
Di tempat terpisah, Ketua LSM Jaringan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Sumatera Utara, Ucok Ridin, Jum’at (23/05/2025) mewanti-wanti penegak hukum agar tidak bermain-main menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.
“Kami akan terus memantau dan mengawal agar penanganan kasus dugaan korupsi dana desa ini tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tandasnya. (HB-06)