DELI SERDANG, BERSAMA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang membantah pernyataan AFN alias Kepot satu dari dua pelaku pembacokan terhadap Jaksa John Wesli Sinaga, SH, dan staf Kejari Deli Serdang, Acsensio Hutabarat.
“Pengakuan AFN bahwa dia nekat melakukan tindakan itu karena sering dimintai uang atau imbalan untuk menangani perkara pelaku meski pun sudah selesai sejak tahun lalu, tidaklah benar dan terlalu mengada-ada,” kata Kajari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, SH, MHum dan Kasi Intelijen, Boy Amali, SH, MH, dalam press release yang diterima kru harianbersama.com, Minggu (25/05/2025).
Menurut Kajari, berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani semua perkara yang berhubungan dengan AFN sejak 2013-2024.
“Kejari Deli Serdang dan pihak terkait masih melakukan pendalaman motif sebenarnya dari pelaku. Sampai saat ini Kejari Deli Serdang masih tetap berpegangan bahwa motif pelaku adalah balas dendam terkait kasus yang ditangani Jaksa Jhon Wesli Sinaga,” ujar Kajari.
Pun begitu, sambung Kajari, pihaknya tetap memonitoring dan evaluasi terhadap pendalaman perkara tersebut, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas proses penegakan hukum yang dilaksanakan.
Pada kesempatan itu, Kejari Deli Serdang juga mengecam keras pihak-pihak yang ingin menghambat dan menjatuhkan nama baik Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan seluruh jajaran pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dengan tudingan meminta imbalan atas penanganan perkara di wilayah hukum Kejari Deli Serdang.
“Kejari Deli Serdang melaksanakan tugas sesuai asas hukum dan prinsip-prinsip profesional dalam bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya,” jelas Kajari.
Terkait pelaku pembacokan yang sudah diamankan Polda Sumut, Kajari pun sangat mengapresiasi. “Kita harus mengapresiasi pelaksanaan tugas oleh masing-masing aparat penegak hukum yang sudah menjalankan tugas dengan baik, sehingga AFN yang diduga pelaku dan komplotannya telah diamankan di Mapolda Sumut,” ungkap Kajari.
“Kami juga berharap rekan-rekan media pers dapat bekerja sesuai dengan prinsip kebebasan pers, akurasi, independensi, keberimbangan dan kredibilitas. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas informasi yang disebarluaskan,” tambahnya.
Kajari menyebutkan, saat ini para korban sudah ditangani secara serius di RS Columbia, Medan. “Kejari Deli Serdang berharap masyarakat ikut mendoakan dan percaya proses hukum kasus ini dijalankan sesuai asas hukum dan prinsip-prinsip profesional dalam bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya,” ujar Kajari.
Seperti diketahui, pembacokan terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan staf Kejari Deli Serdang Acensio Hutabarat, terjadi di kebun pribadi Jhon Wesli Sinaga di Desa Perbahingan, Kec. Kotarih, Kab Serdang Bedagai. Sumatera Utara, Sabtu (24/05/2025) siang. (REL/HB-01)