MEDAN, BERSAMA
Motif uang terduga menjadi pemicu pembacokan terhadap jaksa John Wesli Sinaga yang bertugas di Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku kabarnya kesal karena oknum jaksa itu kerap memintai uang meski pun perkaranya sudah divonis hakim. Kabarnya ada 3 perkara pelaku Alpa Patria Lubis alias Kepot (43) warga Dusun V, Desa Pisang Pala, Kec. Galang, Kab. Deli Serdang yang pernah ditangani Jaksa John Wesli Sinaga. Dan tiga-tiganya divonis ringan.
Namun, tak berselang lama setelah pembacokan itu, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pembacokan.
Kepot ditangkap, Sabtu (24/05/2025) sekira pukul 22.30 WIB di daerah Jln Pancing, Medan.
Kemudian, Surya Darma alias Gallo, yang merupakan eksekutor ditangkap di Binjai sekira pukul 04.30 WIB. Keduanya residivis kasus perampokan.
Kepot merupakan Ketua OKP Pemuda Pancasila Kec. Galang. Usai diamankan, ia langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk diproses lanjut. Tim gabungan masih mengejar satu pelaku lainnya beserta barang bukti di Galang.
Sebelumnya, insiden pembacokan terhadap dua pegawai Kejari Deli Serdang terjadi di ladang sawit milik jaksa John Wesli Sinaga di Desa Perbahingan, Kec. Kotarih, Kab. Serdang Bedagai, Sabtu (24/05/2025) siang.
Ke dua korban adalah John Wesli Sinaga jaksa pidana umum dan seorang ASN staf tata usaha Kejari Deli Serdang, Acsensio Hutabarat.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, menyebutkan, dua saksi di lokasi kejadian mengatakan korban tiba di ladang miliknya untuk memanen sawit. Sekitar pukul 13.15 WIB, dua pria tak dikenal datang menggunakan sepeda motor Honda Vario dan membawa tas pancing berisi senjata tajam jenis parang dan langsung menyerang korban.
Korban ditemukan bersimbah darah oleh dua saksi, Safari dan Mean Purba, yang kemudian segera membawa mereka ke RSUD Lubuk Pakam. Akibat luka serius, keduanya dirujuk ke RS Columbia Asia Medan untuk perawatan lanjutan.
Motif pembacokan mulai terungkap setelah Kepot mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal terhadap Jaksa John Wesli Sinaga yang terus-terusan meminta sejumlah uang kepadanya dalam beberapa perkara hukum yang ditanganinya.
Kepot dikabarkan terlibat dalam tiga perkara yang ditangani Jaksa John Wesli Sinaga. Perkara pertama penganiayaan dengan korban Feri. Kepot kabarnya dimintai Rp 60 juta dan putusan hakim 5 bulan.
Perkara ke dua pengerusakan dengan korban Feri. Kepot disebut-sebut dimintai uang Rp 40 juta dan putusan 3 bulan.
Perkara ke tiga pengerusakan dengan korban Feri. Kepot kabarnya dimintai uang Rp 30 juta dan putusan 3 bulan tapi tahanan kota.
Namun, yang membuat Kepot kesal karena sampai sekarang masih terus dimintai uang.
“Kepot merasa jengkel karena meskipun perkara sudah diputus, dia masih terus dimintai uang oleh oknum jaksa. Ini yang kemudian memicu amarah pelaku hingga nekat melakukan pembacokan,” ungkap sumber di kepolisian.
Kajati Sumut, Idianto, SH, MH, didampingi sejumlah pejabat terkait, telah menjenguk kedua korban di rumah sakit dan menegaskan pelaku harus segera diproses hukum. Kajati juga menyampaikan tim dokter akan terus memantau perkembangan kondisi korban secara intensif.
Pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pembacokan tersebut. Sementara Kepot masih menjalani proses hukum di Polda Sumut. (HPM/HB-01)