Disangka Suhu Rupanya Cupu..!! Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Dilempari Massa Al Washliyah: Wajah “Pucat” dan Sempat “Melarikan Diri”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 26, 2025
Disangka Suhu Rupanya Cupu..!! Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Dilempari Massa Al Washliyah: Wajah “Pucat” dan Sempat “Melarikan Diri”..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

LUBUK PAKAM, BERSAMA

Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, “melarikan diri” dan sempat dilempari kala ribuan massa Al Washliyah Sumut menggeruduk kantor bupati di Lubuk Pakam, Senin (26/05/2025).

Hal yang sama juga dialami Wakil Bupati Lomlom Suwondo. Dia sempat diteriaki dan dilempari botol minuman oleh massa karena pernyataannya bernuansa SARA dengan menyebut Deli Serdang adalah Kabupaten Nahdliyin.

Suasana mencekam benar-benar menyelimuti kantor bupati Deli Serdang. Sejak Senin pagi, belasan ribu massa Al Washliyah sudah menyemut di depan kantor bupati Deli Serdang.

Karena Bupati dr Asri Ludin Tambunan tak kunjung keluar menemui demonstran, ribuan massa itu pun memblokir Jalan Lintas Sumatera yang berada di depan kantor bupati. Lalu lintas pun macet total.

Setelah sekitar dua jam berorasi, akhirnya Bupati dr Asri Ludin Tambunan didampingi Wakil Bupati Lomlom Suwondo dan Inspektorat Edwin Nasution, SH, keluar kantor untuk menemui massa.

Tapi, belum lima menit menemui massa, dengan wajah terlihat “pucat” Bupati dr Asri Ludin Tambunan “melarikan diri” dari kerumunan massa yang mulai beringas. Bahkan massa mulai melempari bupati dengan botol minuman mineral.

Melihat pemimpin “pengecut” seperti itu, suasana pun semakin memanas. Massa yang kecewa dengan pemimpin seperti Bupati dr Asri Ludin Tambunan kemudian merobohkan pagar depan kantor bupati yang terbuat dari besi.

Wakil Bupati Lomlom Suwondo kemudian mencoba menenangkan massa. Bukannya tenang, massa malah semakin ngamuk setelah mendengar pernyataan Wakil Bupati Lomlom Suwondo yang bernuansa SARA.

“Kalian harus tahu bahwa Deli Serdang ini Kabupaten Nahdliyin,” Wakil Bupati kata Lomlom Suwondo. Pernyataan itu pun menyulut emosi massa.

Wakil Bupati Lomlom Suwondo diteriaki massa lalu dilempari menggunakan botol minuman mineral. Petugas Satpol PP terlihat sibuk berupaya mengamankan Wakil Bupati Lomlom Suwondo.

Sambil terus melempari dengan botol, massa menyatakan menolak dialog dengan wakil bupati Deli Serdang. Massa menilai wakil bupati hanyalah ban serap dan hanya dipakai ketika ban utama rusak.

Bupati dr Asri Ludin Tambunan yang awalnya sempat “melarikan diri” dari kerumunan massa, akhirnya bersedia kembali menemui massa dibantu Kapolresta Deli Serdang, Kombes Hendria Lesmana dengan pengawalan ketat polisi dan Satpol PP.

Sejumlah perwakilan massa kemudian bersedia berdialog dengan Bupati dr Asri Ludin Tambunan untuk mencari solusi. Hasil dialog disepakati untuk sementara tidak dilakukan pengosongan terhadap para siswa Al Washliyah yang saat ini melakukan kegiatan belajar mengajar.

Sebelumnya, massa dalam orasinya menuding Bupati dr Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lomlom Suwondo, telah melakukan penghianatan dengan berupaya menyerobot lahan milik Al Washliyah seluas 35.500 meter di Desa Petumbukan, Kec. Galang.

Massa mengungkapkan, tanah itu diperoleh Al Washliyah hasil wakaf Kerajaan Melayu yang diserahkan Tengku Darwinsyah dan diterima Itihadul Ihsan pada 03 Februari 1948.

Tanah itu kemudian dikelola dan digunakankan sebagai tempat lembaga pendidikan guna mencerdaskan anak bangsa. Di tanah itu juga didirikan madrasah dan sekolah tempat mensiarkan agama Islam.

Masalah mulai datang pada 1980 ketika ada oknum yang mengaku-ngaku ahli waris pewakaf, menjual tanah wakaf itu kepada Kanwil Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang kemudian menjadi cikal bakal berdirinya SMP Negeri 2 Kec. Galang.

Lalu, pada 1987, Al Washliyah Kec. Galang menggugat ke PN Lubuk Pakam. Pada 29 Agustus 1988 PN Lubuk Pakam memenangkan gugatan Al Washliyah, dengan putusan No 22/Datum/ GTRN/1987/PN.LP.

Tergugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung RI. Namun hasilnya tetap memenangkan Al Washliyah dengan keputusan No 3/Pdt/1989/PT.Mdn dan No 2938K/Pdt/1989.

Putusan ini pun sudah inkrah dan membatalkan jual beli yang dilakukan oknum yang mengaku ahli waris pewakaf dengan Kanwil Dinas Pendidikan Sumut.

Cuma, sayangnya, kala itu tidak sempat dilakukan eksekusi terhadap bangunan SMP Negeri 2 dan Puskesmas Petumbukan yang ada di atas lahan itu.

Kemudian, pada 2010 Al Washliyah melalui Tim 7 yang saat itu dibentuk untuk menyelesaikan persoalan tersebut, menyurati bupati Deli Serdang yang masa itu dijabat Alm Amri Tambunan ayah kandung Bupati dr Asri Ludin Tambunan.

Ketika itu Bupati Amri Tambunan sampai memohon-mohon secara lisan agar diberikan waktu 10 tahun lagi untuk merelokasi SMP Negeri 2 Petumbukan.

Pada 2019 Puskesmas Petumbukan sudah dipindahkan ke Desa Petangguhan. Tapi SMPN 2 belum jelas sampai saat ini. Pada 4 Januari 2024, siswa SMPN 2 dipindahkan ke salah satu SD Negeri di Desa Pisang Pala.

Celakanya, menurut massa, pada 15 April 2025 dengan sombongnyanya Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan “meminjam tangan” Kadis Pendidikan Deli Serdang Yudy Hilmawan memberikan surat perintah No 800/2286/SKR/2025 yang ditujukan ke Al Washliyah berisi pemberitahuan pemberhentian pinjam pakai gedung UPT SPF SMP Negeri 2.

“Tindakan bupati Deli Serdang itu merupakan bentuk arogansi kekuasaan dan tidak paham dengan kondisi yang ada. Bupati telah mengabaikan putusan pengadilan terkait kepemilikan tanah tersebut,” kata massa.

Massa pun mempersilahkan bupati untuk mengambil bangunan yang ada di atas lahan Al Washliyah itu. Tapi kami tidak akan mundur sejengkal pun dari aset kami,” tandas massa. (HB06)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini