MEDAN, BERSAMA
Sedikit demi sedikit motif pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga, perlahan mulai terkuak ke permukaan.
Dedi Pranoto, SH, MH, kuasa hukum tersangka, Alpa Patria Lubis alias Kepot (otak pelaku) mengungkapkan, kliennya nekat menyuruh orang membacok jaksa tersebut karena kesal.
“Terakhir, permintaan burung. Dia (Kepot) merasa kesal. Dia berpikiran dijadikan semacam keran (diperas), seperti ATM gitu. Dia sakit hati,” ujar Dedi Pranoto di depan gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Senin (26/05/2025).
Menurut dia, kliennya dimintai uang diduga untuk melobi perkara Alpa Patria Lubis alias Kepot yang sedang ditangani Jaksa Jhon Wesly Sinaga. “Pernyataan klien saya, ada (diminta) 60 juta, 40 juta dan 30 juta,” sebut Dedi.
Diungkapkannya, perkenalan Kepot dengan Jhon Wesly terjadi pada 2024 lalu. Alpa Patria Lubis alias Kepot terjerat tiga kasus yang ditangani Jhon Wesly Sinaga, yakni penganiayaan (351 KUHP), pengrusakan (406 KUHP dan pengrusakan (406).
“Ini bermula 2024 perkara yang menimpa klien saya. Memuncaknya kemarin permintaan burung,” katanya.
Ditanya soal penyaluran uang, Dedi Pranoto menyebut secara tunai melalui orang kepercayaan Jhon Wesly Sinaga, yakni honorer Kejari Deli Serdang.
Tapi, sambungnya, pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesly Sinaga itu diotaki Kepot hanya untuk peringatan, tidak menghabisi.
Permintaan uang dan burung kepada Kepot dirasa untuk memberikan ganjaran hukum lebih ringan kepada Kepot.
“Tujuan hanya memberikan pelajaran. Bukan untuk membunuh. Jangan sampai mati. Kurang lebih tuntutan lebih ringan,” sebutnya seraya menambahkan Kepot memang sudah lama sebagai anggota OKP.
Dia berharap, kasus pembacokan yang diotaki kliennya dapat diproses secara transparan dan mendalam, tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Harapan kita semua terbuka agar peradilan berjalan dengan benar. Kalau salah ya salah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan tiga tersangka pembacokan Jaksa Jhon Wesly Sinaga.
Ketiganya adalah, Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo dan Mardiansyah alias Bendil.
Kini, ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. (HB03/HB07)