DELI SERDANG, BERSAMA
Ibarat di dunia persilatan Polresta Deli Serdang memang “sakti”. Sangkin “sangktinya” instruksi Kabag Wassidik Polda Sumutvpun berani mereka “kangkangi”. Ngerii..!!
“Kesaktian” Polresta Deli Serdang itu terlihat kala gelar perkara pengeroyokan yang dilakukan bos tambang ilegal Deli Serdang, Arifin Armansah alias Ifin bersama dua anggotanya yang telah diproses hukum.
Dalam gelar perkara di Mapolda Sumut itu, diperoleh informasi Kabag Wassidik sempat mempertanyakan kenapa Arifin Armansah alias Ifin belum ditangkap.
Lalu, kabarnya, Kabag Wassidik menginstruksikan ke penyidik Polresta Deli Serdang yang juga dihadiri Kasubnit 1 Ipda Risman Damanik, untuk segera menangkap Arifin Armansah alias Ifin.
Namun, sampai sekarang instruksi Kabag Wassidik Polda Sumut itu tidak dilaksanakan. Buktinya, Arifin Armansah alias Ifin masih leluasa ke sana kemari. Terkesan dibiarkan bebas gentayangan.
Korban pengeroyokan Salmon Sembiring mengaku kesal dengan kinerja Polresta Deli Serdang tersebut. Karena itu dia pun berencana mengadu ke Komnas HAM, IPW, Komisi Kepolisian dan Komisi III DPR RI di Jakarta.
Soalnya proses hukum atas
laporannya ke Polresta Deli Serdang dinilai sangat lamban. Mirip dengan bekicot. Sebab, laporannya itu sudah sempat berulang tahun.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Hendria Lesmana, SIK, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp memilih bungkam. (TIM)