DELI SERDANG, BERSAMA
Komitmen Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang menegakkan hukum tanpa pandang bulu sepertinya hanya “lips service” belaka.
Buktinya, tambang ilegal perusak lingkungan di lahan HGU dan non GHGU PTPN II Kebun Limau Mungkur Regional 1 di Dusun Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, sampai saat ini masih beroperasi. l
Aroma dugaan menerima “upeti” sehingga melakukan “pembiaran” pun menyeruak ke permukaan.
Pantauan wartawan di lokasi, Rabu (28/05/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tambang ilegal yang biasa disebut Ujung Kampung, Dusun Tungkusan, Desa Tadukan Raga, itu, diserbu seratusan truk yang ingin memuat tanah timbun. Truk-truk itu antri panjang menunggu giliran.
Salah seorang supir truk mengaku membayar muatan tambang itu seminggu sekali kepada Ifin bos tambang ilegal. “Kalau pembayaran seminggu sekali setiap Sabtu kepada bos Ifin bang,” ujar supir yang enggan menyebutkan namanya.
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Fery Walintukan, bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (TIM)