MEDAN, BERSAMA
Polresta Deli Serdang terbilang nekat. Instruksi Kabag Wassidik Polda Sumut agar menangkap Arifin Armansyah alias Ifin bos tambang ilegal pelaku pengeroyokan terhadap Salmon Sembiring, sampai sekarang tidak dilaksanakan.
Padahal, Ifin terlihat bebas gentayangan ke sana kemari. Kondisi ini pun menimbulkan praduga Polresta Deli Serdang telah bersubahat dengan Ifin warga Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, itu.
Beredar isu keengganan Polresta Deli Serdang menangkap Ifin terkait “upeti”. Bos tambang ilegal itu selama ini disebut-sebut sebagai “mesin duit”. Kalau Ifin ditangkap itu artinya sama dengan menutup kran dugaan “upeti” yang selama ini mengalir lancar.
Ada dugaan “upeti” yang diberikan itu sangat besar, sehingga nekat “mengangkangi” instruksi Kabag Wassidik Polda Sumut agar menangkap Ifin saat gelar perkara di Mapolda Sumut, baru-baru ini.
Menanggapi hal itu, seorang pemerhati sosial, politik dan hukum Sumatera Utara, I Ginting, pun angkat bicara. Menurutnya, Propam Polda Sumut sudah saatnya turun tangan agar kasus pengeroyokan itu terang benderang.
“Sudah saatnya Propam Polda Sumut turun memeriksa penyidik Polresta Deli Serdang terkait kasus pengeroyokan yang dilaporkan korban. Kenapa belum juga ditangkap sampai sekarang,” tandasnya, Minggu (01/06/2025).
Dalam hal ini, katanya, Propam Polda Sumut harus pro aktif tidak perlu menunggu laporan atau Dumas dari korban.
“Bukankah sudah dilakukan gelar perkara dan Kabag Wassidik Polda Sumut kabarnya telah menginstruksikan agar Polresta Deli Serdang menangkap Ifin. Tapi belum juga ditangkap. Ini bisa menjadi celah bagi Propam untuk memeriksa penyidiknya kalau memang Polri ingin lembaganya menjadi lebih baik,” jelasnya.
Seperti diberitakan, sampai saat ini Arifin Armansyah alias Ifin bos tambang ilegal masih bebas gentayangan. Begitu juga dengan tambang ilegalnya masih terus beroperasi mengeruk isi perut bumi yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Setiap hari seratusan truk antri hendak memuat bahan tambang ilegal tersebut. (HB02)