Alamakk..!! Godol Dituding Otak Pembacokan Jaksa, Kajatisu “Panen” Bantahan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 3, 2025
Alamakk..!! Godol Dituding Otak Pembacokan Jaksa, Kajatisu “Panen” Bantahan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto, SH, bahwa ada indikasi kuat keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam kasus pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, SH, menuai bantahan dari pengacara pelaku dan Kapolda Sumut.

Dedi Pranoto, SH, MH, penasihat hukum otak pelaku pembacokan, Alpa Patria Lubis alias Kepot menegaskan, tidak ada keterlibatan G dalam kasus pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, SH.

Aksi pembacokan yang dilakukan oleh Surya Darma alias Gallo terhadap Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari Acsensio Hutabarat (25) karena kesal selalu diminta uang oleh jaksa itu.

“Nama inisial G (Godol) sampai saat ini tidak ada. Klien saya (Kepot) tidak ada membenarkan keterkaitan G dalam kasus ini (pembacokan jaksa). Ini murni inisiator dari klien kami dan eksekutornya SG alias G,” kata Dedi Pranoto, SH, MH, Selasa (03/06/2025) siang.

Inisiasi pembacokan dilakukan APL alias K karena kesal selalu diminta uang dengan nominal yang berbeda dan lebih dari tiga kali.

“Hari ini, kami hadirkan dua orang saksi. Saksi ini dia adalah salah satu orang yang menyumbang dana Rp 25 juta, sehingga ada dana diberikan sebesar Rp 40 juta. Ini saya dapatkan dari keterangan saksi dan klien saya,” tambahnya.

Kemudian, Jhon Wesli juga pernah meminta uang dengan jumlah Rp 10 juta, Rp 30 juta. Bahkan ada yang Rp 6 juta, Rp 7 juta dan Rp 8 juta.

“Dari awal keterangan klien kami ini menyatakan dia kesal dengan korban sehingga menginisiasi perbuatan itu,” tuturnya.

Dedi menegaskan, kasus Kepot dan Godol merupakan dua kasus yang berbeda. Bahkan, Kepot dan Godol tidak pernah komunikasi maupun berjumpa.

“Untuk saat ini klien kami ini tetap kepada keterangan awal. Klien kami ini tidak pernah bertemu dan komunikasi dengan G. Klen kami dan G ini adalah dua kasus yang berbeda, G kasus senpi dan klien kami kasus pembacokan jaksa,” terangnya.

Keterangan itu pun dikuatkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu. Menurut Whisnu, belum ada keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga dan staf TU Kejari, Acsensio Hutabarat.

“Sampai saat ini pelakunya hanya tiga, pelaku yang membacok, yang membonceng dan yang memerintahkan mereka adalah si Kepot. Sejauh ini tidak ada keterlibatan Godol. Sampai saat ini hanya tiga pelakunya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui , dua orang pelaku pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari bernama Acsensio Hutabarat (25) telah ditangkap.

Dua orang yang ditangkap adalah otak pelaku Alpa Patria Lubis alias Kepot dan eksekutor Surya Darma alias Gallo. Kepot ditangkap di wilayah Jln Pancing dan Gallo ditangkap di wilayah Kota Binjai. Selanjutnya ditangkap pelaku lainnya berinisial M yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor.

Insiden pembacok itu terjadi, Sabtu (24/05/2025) siang sekira pukul 13.15 WIB, di ladang sawit di Dusun II Desa Perbahingan, Kec. Kotarih, Kab. Serdang Bedagai (Sergai).(HB07)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini