DELI SERDANG, BERSAMA
Tambang ilegal di Ujung Kampung Dusun Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, semakin “menggila”. Setiap hari seratusan truk antri untuk mengangkut hasil tambang yang merusak lingkungan.
Mulusnya operasional tambang ilegal ini membuat dugaan adanya “setoran upeti” kepada polisi semakin kentara. Indikasinya, sampai saat ini polisi tidak menangkap pelaku tambang ilegal itu dan terkesan malah membiarkannya.
Padahal, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal itu cukup parah. Di mana-mana terlihat lubang besar menganga. Habitat makhluk hidup juga rusak. Keseimbangan alam terancam.
Namun sejauh ini tidak ada perhatian serius dari pemerintah dan kepolisian. Nama berinisial AA alias Ifin dan Muk disebut-sebut berada di balik tambang ilegal itu.
Nama keduanya santer disebut-sebut warga Dusun Tungkusan, Desa Tadukan Raga, sebagai bos tambang ilegal yang tak mungkin bisa ditangkap polisi.
Desas desus itu memang ada benarnya dan semakin menegaskan adanya “setoran upeti”. Makanya tambang ilegal itu bisa beroperasi mulus bertahun-tahun.
Sampai sekarang sedikitnya tiga alat berat excavator alias beko, masih beroperasi mengeruk isi “perut” bumi di lokasi tambang ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, pun “bungkam” kala ditanya kru media ini, beberapa waktu lalu. Isu “setoran upeti” pun semakin menjadi. (TIM)