Polisi “Pembunuh” Dipecat tapi Masih Dinas..!! Ogah “Jeruk Makan Jeruk”, Kabid Propam Poldasu Irit Bicara, Kabid Humas Malah Bungkam..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 18, 2025
Polisi “Pembunuh” Dipecat tapi Masih Dinas..!! Ogah “Jeruk Makan Jeruk”, Kabid Propam Poldasu Irit Bicara, Kabid Humas Malah Bungkam..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Perjalanan kasus tewasnya seorang warga Budianto Sitepu terduga dikeroyok 7 anggota Polrestabes Medan semakin penuh misteri.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julian Muntaha, SIK, yang ditanya wartawan “irit” bicara. Tragisnya, Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan malah bungkam saat dikonfirmasi wartawan.

Kondisi ini pun semakin menguatkan dugaan Polri ogah “jeruk makan jeruk”. Apa lagi tiga anggota Polri yang telah dipecat tidak dengan hormat itu, sampai sekarang masih berdinas di Polda Sumut.

“Saya jelaskan kepada teman-teman (wartawan), untuk konfirmasi harus kepada bapak Kabid Humas. Sudah saya jelaskan kasus itu (Ipda ID Cs) kepada pak Kabid Humas,” kata Kombes Julian Muntaha, SIK, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/06/2025) siang.

Ditanya kenapa Ipda ID dan rekannya masih berdinas meski sudah dihukum PTDH, Kabid Propam Polda Sumut hanya mengatakan silahkan ke Kabid Humas.

“Ke bapak Kabid Humas saja ya, sudah saya jelaskan semunya dengan bapak Kabid Humas,” ujarnya sambil meninggalkan awak media.

Sayangnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (17/06/2025) malah bungkam. Tidak membalas.

Perwira polisi berdinas di Polrestabes Medan, Ipda ID dan dua anggotanya telah dipecat dari institusi Polri karena menghilangkan nyawa Budianto Sitepu (42).

Tapi, anehnya, sampai hari ini ketiganya masih berdinas di Yanma Polda Sumut. Anehnya, untuk tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain tak kunjung d proses Polda Sumut.

Para pelaku ini masih diproses terkait dengan kode etiknya saja. Padahal, tewasnya Budianto terjadi Rabu (25/12/2024).

Kayanma Polda Sumut, AKBP Reza Pahlevi, dikonfirmasi awak media membenarkan Ipda ID dan rekannya masih berdinas.

“Iya masih berdinas di Yanma. Sedangkan untuk proses perkara pidana saya tidak paham,” ungkapnya, Senin (16/06/2025).

Sebagaimana diketahui, personil yang dipecat dalam insiden itu adalah Ipda ID, Brigadir FY dan Briptu DAS.

Sementara empat anggota Polrestabes Medan lainnya dijatuhi hukuman demosi yaitu Aipda BA, Aiptu RS, Brigadir DWP dan Bripka TS.

Budianto meregang nyawa setelah diduga dianiaya sampai lebam-lebam di warung tuak Jalan Medan-Binjai, Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/12/2024) dini hari. (TIM)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini