Gawat Kali Bahh..!! Polisi Medan Bunuh Warga Batal Dipecat, Pidananya pun Macet, IPW: Penuh Kejanggalan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 19, 2025
Gawat Kali Bahh..!! Polisi Medan Bunuh Warga Batal Dipecat, Pidananya pun Macet, IPW: Penuh Kejanggalan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Entah apa yang merasuki Polda Sumut ini sehingga pemecatan Ipda Imanuel Dachi dan dua rekannya dibatalkan melalui putusan banding.

Padahal, dalam sidang etik di Propam Polda Sumut sebelumnya, ketiganya diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat terkait kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga Budianto Sitepu.

“Iya, yang bersangkutan (Ipda Imanuel Dachi) tidak dipecat karena bandingnya menang,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (19/06/2025) sore.

Ditanya kenapa Ipda Imanuel Dachi dan rekannya tidak dipidana meski telah menghilangkan nyawa orang lain, Kabid Humas Polda Sumut terkesan mengelak memberikan jawaban dengan alasan sedang rapat. “Nanti kita diskusi lagi ya, saya sedang rapat,” katanya.

Di tempat terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai, keputusan banding Ipda Imanuel Dachi Cs penuh kejanggalan.

“Jika mereka tidak dipidana, itu sudah tidak benar. Sudah ada orang yang meninggal dunia tapi tidak dipidana. Ini patut dipertanyakan,” katanya.

Sugeng juga menyoroti putusan dipecat yang berubah menjadi tidak dipecat. Menurutnya, proses hukum kasus pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain, pidananya tidak bisa berhenti meski telah berdamai.

“Sebab, membunuh orang atau penganiayaan menyebabkan meninggal dunia itu harus dipidana. Jika proses pidana tidak diterapkan, berarti polisi menjalankan hukum yang salah. Putusan banding itu dipertanyakan, karena ini menyebabkan orang meninggal dunia,” tegasnya.

Karena itu, tambah Sugeng, meskipun Ipda Imanuel Dachi Cs sudah berdamai dengan keluarga Budianto Sitepu, proses hukum pidana harus ditindaklanjuti ke persidangan.

“Ini bukan kasus kecelakaan lalu-lintas yang bisa berdamai. Kalau kecelakaan itu tidak disengaja bisa berdamai. Tapi kalau dipukuli itu berarti ‘kan kesengajaan. Kalau memang hukum tidak mau diterapkan, polisi jangan menindak rakyat bila melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Kayanma Polda Sumut, AKBP Reza Pahlevi, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan Ipda Imanuel Dachi dan rekannya masih berdinas.

“Iya masih berdinas di Yanma. Kalau soal proses perkara pidananya, saya tidak paham,” ungkapnya, Senin (16/06/2025).

Sebagaimana diketahui, personil yang dipecat atas insiden itu adalah Ipda ID, Brigadir FY dan Briptu DAS.

Sementara empat anggota Polrestabes Medan lainnya yang dijatuhi hukuman demosi adalah Aipda BA, Aiptu RS, Brigadir DWP dan Bripka TS.

Budianto Sitepu meregang nyawa setelah diduga dianiaya sampai lebam-lebam di warung tuak Jalan Medan-Binjai, Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/12/2024) dini hari. (HB03/HB07)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini