Siap-siap Kelen Yaa..!! Komnas HAM Bidik Kasus Polisi Medan Bunuh Warga Batal Dipecat, Pidana pun Macet..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 20, 2025
Siap-siap Kelen Yaa..!! Komnas HAM Bidik Kasus Polisi Medan Bunuh Warga Batal Dipecat, Pidana pun Macet..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan mengecek kasus Ipda Imanuel Dachi dan rekannya yang menganiaya Budianto Sitepu sampai meninggal dunia.

Seperti diketahui, Ipda Imanuel Dachi dan rekannya selamat dari PTDH (dipecat) dan akhirnya bisa berdinas kembali. Putusan itu terjadi karena Ipda Imanuel Dachi dan rekannya berdamai dengan istri Budianto Sitepu yang diduga mencabut laporan di kepolisian.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, SSos, MA, ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan mengecek kasus tersebut. “Saya cek dahulu kasus itu ya,” tegasnya, Kamis (19/06/2025).

Sebagaimana diketahui, personil yang di pecat di sidang etik terkait tewasnya Budianto Sitepu adalah Ipda Imanuel Dachi, Brigadir FY dan Briptu DAS.

Sementara empat anggota Polrestabes Medan lainnya yang dijatuhkan hukuman demosi adalah Aipda BA, Aiptu RS, Brigadir DWP dan Bripka TS.

Ipda Imanuel Dachi dan rekannya kemudian melakukan banding dan mereka menang. Pemecatan pun dibatalkan.

Atas putusan itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai, keputusan banding Ipda Imanuel Dachi dan rekan-rekan itu janggal.

“Seharusnya dipecat. Selain itu, untuk kasus itu, mereka seharusnya dipidana. Jika mereka tidak dipidana, itu sudah tidak benar. Sudah ada orang yang meninggal dunia tapi tidak dipidana. Ini patut dipertanyakan dan tidak benar,” ucapnya.

Menurut Sugeng, proses hukum pidana kasus pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain, tidak bisa berhenti meski telah berdamai.

“Karena membunuh orang atau penganiayaan menyebabkan meninggal dunia itu harus dipidana. Jika proses pidana tidak diterapkan berarti polisi menjalankan hukum yang salah. Putusan banding itu dipertanyakan, karena ini menyebabkan orang meninggal dunia,” tuturnya.

Meskipun Ipda Imanuel Dachi dan rekan sudah berdamai dengan keluarga Budianto Sitepu, tambahnya, proses hukum pidana harus ditindaklanjuti ke persidangan.

“Ini bukan kasus kecelakaan lalu-lintas yang bisa berdamai. Kalau kecelakaan itu tidak disengaja bisa berdamai. Tapi kalau dipukuli itu berarti kan kesengajaan. Kalau hukum tidak mau diterapkan, jangan polisi menindak rakyat apabila rakyat melakukan pelanggaran,” terangnya

Budianto meregang nyawa setelah diduga dianiaya sampai lebam-lebam di warung tuak Jalan Medan-Binjai, Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/12/2024) dini hari. (HB03/HB07)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini